Pesawaran – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Selaku Ketua Tim Penilai Blud Puskesmas, Ir. Kesuma Dewangsa, M.M, memaparkan penilaian Administrasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Pesawaran, Jum’at (27/9/2019).
“BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” papar Kesuma Dewangsa.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan yang meliputi Substantif, teknis dan administratif. Sedangkan untuk persyaratan administratif dokumen yang harus dibuat.
“Antara lain surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,” tambahnya.
Persyaratan administratif tersebut harus dilakukan penilaian dalam melakukan penilaian Kepala membetuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah yang terdiri dari Sekda sebagai ketua, BPKAD sebagai sekretaris, serta Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala Bapenda dan kabag Hukum sebagai anggota.
Dirinya berharap, penilaian BLUD terhadap persyaratan administratif pada 13 puskesmas se-Kabupaten pada hari ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita Bersama. Tak lupa dirinya menyampaikan ucapkan terima kasih kepada BPKP yang selama ini telah mendampingi di Kabupaten Pesawaran.
“Besar harapan kami, dengan diterapkannya BLUD pada puskesmas dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan yang lebih baik kedepannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita dalam menjalankan tugas tersebut,” tutup Kesuma Dewangsa dalam sambutannya. (Red)