Ilustrasi

BPK Lampung Bongkar Borok RSJ

Loading

Bandarlampung (MM)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung membongkar borok Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terkait anggaran makan minum harian pegawai, Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Nomor 26/B/LHP/XVllI.BLP/05/2023, dijelaskan bahwa pengadaan makan dan minum Harian Pegawai pada RSJ tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan kekurangan volume sebesar Rp157.423.753,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban RSJ, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan yakni Belanja Barang dan Jasa Makanan dan Minuman Harian Pegawai direalisasikan antara lain berupa Belanja Makanan
Tambahan Pegawai sebesar Rp452.655.000,00 untuk pembelian telur mentah dan susu kotak kecil yang dibagikan kepada seluruh pegawai.

Selain itu, belanja Makanan
Minuman Petugas Jaga selama bulan puasa sebesar Rp64.380.000,00. Penyedia barang atas belanja tersebut adalah CV P yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) setiap bulan.

Berdasarkan keterangan PPK dan PPTK RSJ menyatakan bahwa dasar hukum RSJ untuk Belanja makanan dan minuman harian pegawai adalah pemberian makan tambahan/daya tahan tubuh dalam rangka Pengendalian COVID-19.

Sedangkan RSJ mencatatkan pada Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai, namun pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah, tidak terdapat Mata
Anggaran untuk Biaya Makanan dan Minuman Harian Pegawai.

Keterangan dari PPK, PPTK dan Pengurus Barang diketahui bahwa
makanan dan minuman untuk belanja tersebut tidak disediakan oleh CV P
melainkan dilaksanakan melalui pembelian langsung oleh para staf Bagian Umum RSJ.

Berdasarkan keterangan dari beberapa pegawai menyatakan bahwa benar mereka menerima telur mentah dan susu kotak. BPK telah meminta bukti
kuitansi/pertanggungjawaban asli pelaksanaan belanja makanan dan minuman harian pegawai yang diadakan langsung oleh RSJ.

Namun sampai dengan akhir
pemeriksaan tanggal 27 April 2023, bukti pertanggungjawaban belanja yang disampaikan tidak sesuai dengan nilai belanja yang dipertanggungjawabkan yaitu hanya sebesar Rp349.919.447,00 atau terdapat selisih kurang sebesar
Rp157.423.753,00 (Rp507.343.200,00 – Rp349.919.447,00).

Selain itu, bukti pertanggungjawaban yang disampaikan juga tidak seluruhnya dapat diyakini kebenarannya karena bukti diberikan bukan berupa kuitansi hanya berupa rincian hasil print-an dengan kertas HVS yang diparaf dan distempel Toko I. Untuk bukti pertanggungjawaban sebesar Rp196.358.702,00 pihak penyedia juga tidak bersedia untuk memberikan bukti pembelian yang secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa Provinsi Lampung, David ketika dikonfirmasi terkait temuan LHP BPK RI tahun 2022 melalui nomor 0812-7952-XXXX, enggan memberikan tanggapan. (Tim)

 

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *