Bandarlampung,mediamerdeka.co- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung dalam waktu dua pekan berhasil mengamankan 35 produk mengandung bahan berbahaya dari lima pasar tradisional.
Kepala BPOM Lampung Syamsuliani menerangkan, 35 prodak berbahaya tersebut hasil pengawasan secara intensif hingga memakan waktu dua pekan di lima Pasar Tradisional yakni Pasar Way Kandis, Natar, Pringsewu dan Panjang.
“Dari lkma pasar tradisional tersebuy Alhamdulillah, kami telah mengamankan 35 produk berbahaya setelah melalui hasil uji laboratorium,” kata Syamsuliani di depan awak media, Senin (12/2).
Ia menerangkan, untuk temuan prodak berbahaya di Pasar Tugu, Way Kandis dan Panjang. Dari 65 sempel terdapat 6 prodak mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B dan Boraks 11.
“Untuk prodak yang mengandung bahan berbahaya seperti makanan Cenil, Cendol, Sagu Mutiara, Kelanting dan Bleng,” terangnya.
Untuk di wilayah Kabupaten Pringsewu, BPOM menemukan 26 prodak mengandung bahan berbahaya seperti boraks dan Rodhamin.
“Iya kalau untuk di Pesawaran, kami menemukan 26 prodak berbahaya seperti boraks dan Rodhamin,” ujarnya.
Selain Pesawaran, kabupaten Lampung Selatan pun tak luput dari pemeriksaan prodak di pasar setempat.
Untuk Lampung Selatan, BPOM menemukan 5 prodak mengandung bahan berbahaya sebanyak seperti Boraks dan Rodhamin.
“Lima prodak kalau untuk di Lampung Selatan, nah itu pun sesuai dengan hasil uji Leb kami,” ungkapnya.
Atas dasar itu, BPOM Lampung memberikan tips untuk mengetahui prodak yang mengandung bahan berbahaya.
Untuk membedakan prodak yang mengandung Rodhamin dinilai cukup mudah, yakni dengan cara melihat tekstur warna.
Misalkan prodak berwarna terlalu terang, maka hal tersebut dinilai telah mengandung Rodhamin.
Untuk boraks, cara membedakannya pun cukup mudah, dengan alasan, prodak yang mengandung boraks lebih padat ketingbang prodak tanpa mengandung boraks. (Red/roni)