Bandarlampung (Mediamerdeka) — Komisi V DPRD Lampung meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, untuk mengajukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan. Khususnya, Jalur Prestasi Non Akademik dan Zonasi ditingkat SMA sederajat. Karena, celah-celah main mata sangat terbuka di dua jalur tersebut.
“Ada dua celah dan rawan untuk main mata di PPDB, yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Non Akademik, apalagi tidak ada transparansi di dua sistem tersebut,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, saat menerima pengaduan LSM dan penjelasa Disdik Lampung. Senin (18/07/2022).
Menurutnya, dua sistem yang digunakan butuh konsentrasi perbaikan dari Disdik. Sehingga, kekhawatiran dan asumsi negatif diluaran tidak berkembang meluas. Terlebih apa yang sudah terjadi di SMAN 1 Metro kemarin.
Misalkan, kata Condrowati. Di Jalur Prestasi Non Akademik, setiap satuan pendidikan harus memberlakukan Kros Cek data secara cermat, apakah asli atau palsu piagam atau sertifikat yang dilampirkan. Kemudian, pihak sekolah membuka sistem tes bagi peserta berprestasi non akademi. Minimal tes kecabangan dari piagam yang dilampirkan, atau tes mengaji bagi penghapal al-quran.
“Saya rasa, kalo pihak sekolah SMAN 1 mau lebih terbuka soal dua poin tadi, dan menerapkan sistem tersebut, gak melebar dan gak serumit ini kok. Karena, nyata dan jelas indikasi letak permainan itu, ada di jalur pretasi dan zonasi,” tegasnya.
Namun, Ketua BAGUNA DPD PDIP Lampung itu menegaskan apa yang diutarakan merupakan wujud komitmen dari lembaga DPRD untuk mendukung mencerdaskan anak bangsa secara mutlak. Sesuai yang amanatkan Undang – undang.
“Kita satukan pendapat, komitmen bersama demi kemajuan pendidikan di Negara Indonesia dan Lampung khususnya. Saya rasa tujuan kita sama,” tegas Condrowati.