Tulangbawang ( Mediamerdeka ,)–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Budhi Condrowati dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika.dan Zat Adictiv lainnya di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Minggu (5/9/2021).
Dalam kegiatan sosperda kali ini dihadiri dari Pemuda Hindu Tulang Bawang Barat, dan dihadiri narasumber dari Kapolsek Tulang Bawang Tengah yang diwakili Ipda Kadek SY, Camat setempat Ahmad Nazarudin, serta Lurah Tirta Makmur Sapto.
Dalam sambutannya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui DPRD untuk mensosialisasikan peraturan daerah di Lampung yang kali memberikan penyampaian tentang bahaya Narkotika.
“Bicara Narkotika adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang narkoba hingga akhirnya Pemerintah Provinsi gencar mensosialisasikan Perda dan berharap dapat mengurangi angka pengguna narkoba melalui sosperda ini,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan saat ini sudah sesuai prosedur tentang anjuran pencegahan Pandemi Covid-19.
“Walaupun sekarang sedang ada pandemi covid-19, namun sosperda ini sudah sesuai dengan anjuran pemerintah tentang penanganan dan antisipasi pencegahan Covid19,” jelasnya.
Budhi Condrowati berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat bisa benar-benar terhindar dari ancaman bahayanya Narkotika serta bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu. (*).