Lamsel (MM)– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Selasa (8/8/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta dihadiri 38 orang anggota DPRD secara keseluruhan.
Turut hadir juga jajaran anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, serta para pejabat utama di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mulai dari Sekretaris Daerah hingga camat.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, penyusunan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.
“Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Nanang Ermanto mengawali sambutannya.
Menurut Nanang, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Pada kesempatan itu, Nanang Ermanto menjabarkan secara rinci ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.
Nanang menyebut, Pendapatan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.2.238.795.937.000 bertambah sebesar Rp.7.589.489.931 dari proyeksi awal sebesar Rp. 2.231.206.447.069.
“Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.356.052.817.600. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.881.783.119.400 dan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan sebesar Rp.960.000.000,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, Belanja Daerah yang semula diproyeksi sebesar Rp.2.252.667.264.000 naik sebesar Rp.22.335.816.931 dibanding proyeksi belanja daerah awal sebesar Rp.2.230.331.447.069.
“Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nanang.
Kemudian lanjut Nanang, untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2022, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.28.988.327.000.
Nanang menambahkan, terdapat juga pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.15.117.000.000 yang terdiri atas penyertaan modal pada BUMD Lampung Selatan Maju sebesar Rp.4 miliar dan pembayaran pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp.11.117.000.000.
“Sehingga pembiayaan netto adalah sebesar Rp.13.871.327.000,” tutur bupati Nanang.
Nanang berharap, Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Legislatif dalam nota kesepakatan tentang KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.
“Karena Nota Kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang mengakhiri sambutannya.
Setelah penyampaian nota pengantar Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 oleh bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Secara berturut-turut Fraksi menyampaikan pandangan umumnya yakni, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 akan dibahas Badan Musyawarah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan.
“(Pembahasanya) akan dimulai besok (9/8). Hari ini kita paripurna dan besok langsung dibahas. Karena kita deadline waktu,” kata Hendry Rosyadi menutup rapat paripurna tersebut. (EG/kmf)