Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan bahwa delapan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak pada 23 September 2020 menunda sejumlah kegiatannya guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi, di Bandarlampung, Minggu, (22/03).
Dia menyebutkan bahwa sesuai surat dari KPU RI, adapun tahapan yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang direncanakan digelar secara serentak pada 22 Maret 2020 ini.
Kemudian, lanjutnya, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan surat edaran dan keputusan dari KPU RI itu teman-teman di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak menanggapinya dengan surat edaran yang menunda tahapan pilkada di daerah masing-masing yang telah kami terima,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa penundaan beberapa tahapan Pilkada itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak lain di daerah masing-masing penyelenggara.
Dia pun berharap kondisi pandemi COVID-19 ini segera teratasi sehingga keadaan menjadi lebih baik lagi dan tahapan pilkada serentak di Kabupaten/Kota di Indonesia dapat dilanjutkan.