Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181210_141746.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Dalam Satu Tahun Kejati Lampung Tangkap 12 Terpidana DPO

Loading

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berhasil menangkap 12 terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam masa kerjanya selama satu tahun sejak Januari hingga Desember 2018.

“Selama masa kerja kami, DPO sudah berkurang 12 orang terpidana dari 30 terpidana. Artinya, terpidana DPO di Provinsi Lampung ini sisa 20 terpidana lagi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Susilo Yustisinus, SH, MH, saat memberi laporan masa kerja selama setahun di Kantor Kejati Lampung, Senin (10/12/2018).

Susilo mengatakan, sebagai aparat penegak hukum lebih cepat lebih baik untuk mengeksekusi terpidana DPO. Pihaknya terus melakukan upaya-upaya semaksimalkan mungkin dalam pencarian terpidana DPO.

“Meskipun ada kandala-kandala di lapangan, tapi kita terus bekerja keras dan sudah terbukti dari 32 terpidana DPO kira nerhasil menangkap 12 terpidana DPO. Itupun kerja keras dari rekan-rekan bidang Intel maupun Pidsus yang bersinergi dengan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga,” ujarnya.

Menurutnya, mencari seseorang terpidana tidak semudah seperti yang dibayangkan. Bahkan dalam menangkap terpidana DPO, pihaknya terus gulirkan program tabur 31 maupun mengirim surat ke Kejagung.

“Program 31 yang digelar Kejagung dengan tujuan agar kita bisa bersenergi kepada antara kejaksaan lainnya. Bahkan untuk menangkap terpidana DPO kita sudah melakukan sesuai SOP maupun bantuan dari tim Kejagung. Tapi kita terus bekerja semaksimal mungkin untuk bisa segera menanagkap DPO yang ada khususnya di Lampung,” terangnya.

Dalam hal ini, Kajati mengaharapkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi melalui telepon dan komunikasi lainnya. Karena mengeksekusi merupakan tugas dari kejaksaan.

“Kita juga menghimbau kepada terpidana DPO agar untuk menyerahkan diri sebelum ada tindakan tegas,dari kami Karena cepat atau lambat mereka akan kita tangkap, oleh karena itu mereka yang belum di eksekusi untuk datang ke kejaksaan terdekat untuk menyerahkan diri,” tegasnya. 

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *