Media merdeka.co : Pihak lembaga Advokasi perempuan anti kekerasan DAMAR Sebut TPF maupun pihak kampus UIN-RIL tidak Punya sikap pembelaan terhadap korban EP, hal ini pula menurut damar secara Lembaga tidak akan menguntungkan Kampus UIN. Karena hanya akibat ulah oknum-oknum tak netral Kampus di Cap pihak lain tidak melindungi terduga pelaku pelecehan seksual oknum dosen UIN-RIL Saiful Hamali.
“Ulah Oknum. Kampus menjadi pertaruhan mereka, hal ini justru akan membuat nama baik UIN-RIL akan dicap pihak lain terkesan melindungi pelaku, dengan sikap-sikap yang ditunjukan, kebanyakan ada intimidasi, hal ini justru akan mencoreng nama universitas akibat oknum-oknum tak netral,”Ujar Advokat Damar, Meda Fatmayanti. Saat Konferensi Pers.
Baca Juga : Keluarga Korban Benarkan Intimidasi Utusan UIN-RIL
Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Benarkan Intimidasi Utusan UIN-RIL
Menurut DAMAR. Tim pencari fakta UIN-RIL diduga tidak imbang, karena seharusnya porsi mereka bersikap netral dan mencari
solusi serta pembuktian, namun kenyataanya dilapangan masih saja ada dugaan Intimidasi dari pihak kampus yang menjurus pada
EP dan Keluarga, dengan datangnya lima orang TIM utusan UIN (Pak Arif, Pak Bunyamin, Bu Siti Masykuroh, Bu Siti Badiah dan
Pak Hervi) kerumah Keluarga korban pada 08 januari 2019 Lalu.
“Tim pencari fakta tidak imbang, harusnya kan mereka adil jangan ada dugaan intimidasi terus menerus, ini kok ada lima orang
TIM utusan UIN mendatangi keluarga korban dan menyatakan ‘kalah jadi abu menang jadi arang’ kan tidak pantas itu seolah
ingin mengganggu pengungkapan kasus ini,”Terang Advokat Damar, Perli Wahyudi.
Baca Juga : GRANAT Siap dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiwa UIN-RIL
GRANAT Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UIN RIL
Selain terhadap keluarga korban, Damar juga menduga ada bentuk intimidasi secara akademik terhadap korban maupun teman
korban yang menginginkan kasus ini terungkap secara terang benderang, beberapa diantara dugaan itu ialah nilai saksi atau
teman pelaku yang ikut demo anjlok, kemudian dugaan lainya tidak ada dosen pembimbing akademik terhadap pelaku EP maupun
kejelasan penggantinya padahal korban harus dijamin keberlansungan pendidikanya.
“Jadi ada bentuk-bentuk kecil rentetan, mulai dari dugaan intimidasi pada keluarga korban maupun dugaan intimidasi secara
akademik, Baik itu teman mahasiswa yang ikut demo yang juga dapat nilai jelek maupun terhadap EP sendiri yang belum
mendapatkan dosen pembimbing akademik, karena PA sebelumnya mengundurkan diri secara tiba-tiba, lalu korban ‘dipaksa’ untuk
buat surat permohonan kembali. Padahal itu hak mahasiswa, nah sampai saat ini klien kita gak punya dosen pembimbing,”Terangnya.
Baca Juga : EP MAsih Trauma Dikampus Sering Lihat SH Bebas Ngajar
Sejauh ini, Masih kata para advokat, DAMAR konsisten mengawal pendampingan hukum korban dan DAMAR juga telah memberikan
konseling untuk korban, lalu untuk para saksi DAMAR juga sudah meminta LPSK dan Kemenag turun dalam kasus ini, Tentunya
perlindungan para saksi juga diperlukan agar tidak ada intervensi.
“Kita sudah berikan konseling pada korban, mitigasinya korban dan saksi, karena untuk korban masih ada rasa tertekan karena
adanya intimidasi secara tidak langsung, lalu untuk saksi kita juga sudah minta bantuan LPSK agar tak ada dugaan perbuatan
intimidasi lain yang menimpa mereka, kemenag juga sudah turun dalam porsinya untuk kasus ini,”Lanjut Meda.
DAMAR juga menyebut pihak Pimpinan UIN-RIL tidak transparan, bahkan menduga tidak memiliki itikad baik dan terkesan
melindungi oknum dosen yang konon katanya dua tahun lagi pensiun itu, adapun pasalnta ialah surat resmi DAMAR yang sudah
lebih dari dua minggu dikirim tak dibalas.
Baca Juga : PBHI Kecam Keras Dugaan Tindak Asusila di Kampus UIN Lampung
PBHI Kecam Keras Dugaan Tindak Asusila di Kampus UIN Lampung
“Kita sudah surati UIN tapi sudah dua minggu tak kunjung dibalas, ini kan tidak transparan, padahal kami hanya minta tiga
hal dalam surat itu yakni, keberatan terhadap TPF, Minta Menon-aktifkan dosen Saiful hamali dan memberikan perlindungan pada
korban EP dan saksi-saksi peristiwa itu,”Tegasnya.
Disinggung soal penanganan proses hukum, pihak DAMAR juga sudah menyabut telah menyerahkan pada pihak kepolisisan dalam hal
ini Polda Lampung, pasca adanya laporan resmi pihak korban ke Polda Lampung dengan Nomor: STTPL/1473/XII/2018/Lpg/SPKT Polda
Lampung 2019.
“Ranah hukumnya sudah sampai gelar perkara, diserahkan dan dipercayakan pada pihak kepolisian. Kami percaya pada Polda
Lampung mereka profesional, kita juga minta kampus untuk memberi dukungan untuk korban dengan memberikan jaminan
akademiknya, karena korban sudah susah payah lapor patutnya di apresiasi karena tidak semua korban dugaan pelecehan seksual
dapat melapor,”Tukasnya.
Baca Juga : masyarakat Menanti Perkembangan Kasus Terduga ‘Oknum Dosen Cabul UIN’
Masyarakat Menanti Perkembangan Kasus Terduga Oknum ‘Dosen Cabul’ UIN
Diketahui sebelumnya, Korban EP diduga mendapat pelecehan seksual dari oknum dosen sosiologi agama, Saiful Hamali. dugaan
pelecehan seksual itu didapatinya pada saat korban menyerahkan tugas diruang dosen studi agama tanggal 21 desember 2018
lalu. Saat itu korban mengaku mendapat sentuhan fisik maupun non fisik, colekan atau sentuhan dibagian tubuh dengan sasaran
organ seksual atau seksualitas korban, terduga juga menggunakan ucapan bernuansa seksual, alhasil korban tak nyaman karena
merasa dirandahkan lalu korban melaporkan pada Reknata Polda Lampung.
KP/Rls Damar/Putra