Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/06/dedi-hermawan_20160628_125951.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Dedi Hermawan : PPDB Sistem Zonasi, Pemerintah Harus Evaluation Menyeluruh dan Komprehensif

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Sejumlah orang tua siswa mendatangi sekolah untuk mempertanyakan nasib anak mereka yang tidak masuk PPDB Online jalur zonasi. Mereka mengeluhkan pengurangan kuota zonasi yang menyebabkan anak mereka tergusur dari PPDB.

Sejak pagi belasan orang tua siswa sudah mendatangi SMAN 9 Bandarlampung untuk mempertanyakan informasi mengenai daftar ulang dan sejumlah permasalahan terkait PPDB jalur zonasi.

Umumnya, para orang tua mempertanyakan nasib anak mereka yang mendadak hilang dari web PPDB online.

“Semalam nama anak saya masih ada. Tapi, pagi ini sudah hilang. Bagaimana ini? Kemana saya harus cari tahu,” kata Udin salah satu wali siswa yang didampingi anaknya mendaftar.

Tak hanya Udin, seorang ibu yang enggan disebutkan namanya juga mengaku ingin mengkomplain pendaftaran anaknya yang hanya diisi satu sekolah pilihan. “Saya heran, dalam berkas sudah saya tulis 2 pilihan sekolah, SMAN 9 dan SMAN 5, tapi kenapa yang diinput hanya 1 sekolah,” katanya.

Tak hanya mendatangi sekolah untuk mencari informasi mengenai tergusurnya nama calon siswa, para orang tua juga mempertanyakan kepastian pendaftaran ulang.

“Saya datang kesini mau daftar ulang. Dari info yang beredar digrup Wa, tanggal 26 lalu, sudah bisa mendaftar ulang. Tapi kok belum ada tanda-tanda akan diumumkan hari ini,” kata Rika, orang tua siswa lainnya.

Tak hanya itu, ejanggalan hasil pengumuman sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandarlampung makin terlihat.

Pasalnya, nama yang sebelumnya dinyatakan lulus, sementara di pengumuman tiba-tiba tidak ada (hilang) tanpa ada kejelasan yang jelas dari pihak sekolah.

Tentunya hal ini sangat merugikan siswa yang sudah lulus dari seleksi PPDB 2019, apalagi semua orang tua calon siswa  yang telah dinyatakan diterima, kini kecewa dan bingung mau kemana bertanya apalagi mengadu akan hal PPDB yang sangat aneh dan sangat merugikan.

Hal senada dikeluhkan salah satu sumber orang tua siswa mengatakan, jika awalnya saat pengumuman nama anaknya tercantum, begitu diketahui lebih lanjut pembukaan ulang melalui situs resmi PPDB Onlline, justru nama anaknya tak tercantum lagi (hilang). Parahnya, kini psikologis anaknya terganggu, setelah mengetahui namanya tidak terdaftar lagi.

“Awalnya anak saya gembira, termaksud saya juga selaku orang tua. Tetapi setelah buka ulang PPDB namanya hilang anak saya menangis dan berdiam diri dikamar,” jujur saya kecewa dengan sistem yang dibuat.

Dunia pendidikan terutama salah satu SMAN Bandarlampung yang tidak ada kejelasannya kini tercoreng,” kesalnya saat dimintai keterangan, Kamis, (27/06).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan angkat bicara terkait keluhan dan kekecewaan orangtua murid akan hilangnya nama siswa-siswi yang sudah mendaftar melalui online PPBD.

Menurut Dedi Hermawan, sistem zonasi ini memiliki tujuan yang baik, walaupun ada sisi negative, seperti watak kebijakan yang senantiasa tidak bisa secara sempurna mengatasi masalah. Kebijakan zonasi saat terganggu pada tataran implementation yang buruk, sehingga muncul fenomena pendaftar hilang.

“Dianulir, hingga buka tutup pendaftaran, apabila ini dibiarkan terus bisa mengarah pada kekacauan dimasyarakat.

“Kemudian dalam pelasanaannya, sebelum dimulai dibukanya PPDB, seharusnya pihak Disdikbud, sudah memberikan sosialisasi kemasyarakat, sehingga saat dibukanya Pendaftaran tidak menuai masalah.” paparnya.

Untuk itu pemerintah harus evaluation menyeluruh dan komprehensif pelaksanaan zonasi serta mengembalikan anak anak yang dirugikan dari buruknya implementation sistem zonasi. Semua pihak diharapkan mengawal pelaksanaan kebijakan ini , mulai dari DPRD, Ombudsman, Media Massa, dsb,” tegasnya. (red/rls)

Berita Terkait

Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

MEDAN (MM)- Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mempertahankan posisinya di 10 besar Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *