Denpom II/3 Lampung Tangkap Anggota TNI Gadungan Berpangkat Letkol

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Denpom II/3 Lampung menangkap seorang anggota “TNI gadungan” berpangkat Letnan Kolonel dan berdinas di BAIS TNI.

“Pelaku berinisial TH (55) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandarlampung,” kata Kapenrem 043/Gatam, Mayor Joko Warsito di Bandarlampung, Jumat (24/07).

Dia melanjutkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung, Kapten Marjono. Pelaku ditangkap saat berada di depan Hotel Grand Praba, Bandarlampung.

Penangkapan TH berdasarkan laporan dari masyarakat dan kuasa hukum PT Mitra Kosasih.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit kendaraan CJ-7 nomor polisi BE 1480 YX, satu pasang plat dinas TNI AD, nomor registrasi 82148-00, satu buah kunci remote mobil CJ-7, satu buah tas punggung warna hijau, dua buah stempel warna, dua unit ponsel, satu buah gunting, satu buah SIM A, satu buah SIM C atas nama pelaku, dan satu buah KTA Gartab I/Jakarta.

“Pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” kata dia.

Berita Terkait

Krakatau Run Meriahkan Festival Krakatau 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Mirza memeriahkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *