Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019 yang akan mengakhiri masa jabatannya 1 September mendatang menyisakan hitungan hari. Ya, mereka dikabarkan bakal menggelar paripurna terakhirnya Rabu (28/8).
Melihat PR yang masih ada, pada paripurna terakhir ini, 15 raperda dijadwalkan akan diselesaikan. Informasi ini didapat dari Karo Hukum Setprov Lampung Zulfikar Minggu (25/8). Dia mengatakan untuk paripurna di akhir masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019 ini, 15 perda akan disahkan.
”Rencananya 15 Perda akan disahkan di paripurna akhir nantinya pada Rabu (28/8),” sebut Zulfikar.
Sementara sejuah ini, Zulfikar melanjutkan Perda yang telah diselesaikan sepanjang 2019 baru berupa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Kemudian Perda ihwal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Perda Pertanggungjawaban APBD 2018.
Kemudian untuk perda yang Rencananya disahkan Rabu (28/8) terdiri atas 5 usulan inisiatif dewan dan 10 eksekutif (Pemprov Lampung). Sementara enam lainnya akan ditarik.
Zulfikar melanjutkan, dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019 ini, artinya di masa periode 2019-2024 tidak ada sisa tunggakan raperda yang belum dibahas.
”Maka seluruh sisa raperda akan dihabiskan. Jadi yang sudah tidak disepakati di bahas akan ditarik untuk tidak lagi menjadi pembahasan di dewannya,” lanjtu Zulfikar,
Maka, untuk yang baru dilantik ini, karena kedepannya setiap tahun akan ada Perancangan Pembentukan Perda (Propem Peda) yang disepakatan DPRD untuk pembahasan tahun berikutnya, maka pihaknya mengharapkan Perda yang akan diajukan nantinya yang benar-benar dapat ditindaklanjuti.
”Jangan sampai tidak sesuai kewenangan kita, jangan sampai menimbulkan biaya ekonomi tinggi, karena ada yang dianggap perda itu tidak perlu. Kan yang menjadi titik tekan perda ini sangat dibutuhkan dimasyarakat,” tambahnya.
15 Raperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu:
1. Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Lampung (Prakarsa Pemda).
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 (Prakarsa Pemda).
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2019-2024 (Prakarsa Pemda).
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Prakarsa Pemda)
5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Retribusi Daerah tentang Nomor (Prakarsa Pemda).
6. Penanaman Modal (Prakarsa Pemda).
7. Penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B di Provinsi Lampung (Prakarsa Pemda)
8. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Prakarsa Pemda).
9. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Lampung (Prakarsa Pemda).
10. Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah (Komisi I) .
11. Pengelolaan Pariwisata di Kawasan Hutan Berbasis Masyarakat (Komisi I)
12. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Provinsi Lampung (Komisi V).
13. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung (Usul Bapemperda)
14. Literasi (Usul Bapemperda)
15. APBDP 2019
Penarikan terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung
1. Berbagi Pembiayaan Perlindungan Sumber Air Antar Daerah Penghasil dan Konsumsi Daerah (Komisi II)
2. Tata Kelola BUMD (Komisi III)
3. Investasi Pemerintah Provinsi Lampung (Usul Komisi III)
4. Zonasi Energi Sumber Daya Mineral (Komisi IV)
5. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Komisi IV)
6. Desa Siaga Sehat Mandiri (Komisi V)