Way Kanan, Mediamerdeka.co – BHN (41) warga Desa Menanga Besar, Semendawai Barat Oku Timur, Sumatera Selatan terduga penyalahgunaan narkoba, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada Jum’at tanggal 05 Juli 2019.
BHN diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Kampung Banjar Baru, Baradatu, Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, saat di Polres Way Kanan, Sabtu (06/07/2019) menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dan hasilnya anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial BHN, saat itu berada disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Baru, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plester warna coklat, yang di dapat di kantong sebelah kanan jaket kulit warna hitam milik BHN .
Selanjutnya BHN beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap IPTU Andre.(Nusi).