Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung mengatakan bahwa dalam satu hari pihaknya akan melayani pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sebanyak 210 lembar bagi masyarakat yang memerlukannya.
“Jadi 210 SKIM itu kita bagi di tiga puskemas, sehingga setiap satu puskesmas akan mengeluarkan 70 SKIM,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Edwin Rusli saat ditemu awak media diruang kerjanya, Senin, (08/06).
Ia menjelaskan, dari 70 SIKM tersebut Pemkot Bandarlampung hanya menyediakan pelayanan test cepat (rapid test) secara gratis bagi warganya sebanyak 35 orang per harinya di tiga puskesmas yang telah ditunjuk yakni Puskesmas Sukamaju di Kecamatan Teluk Betung Timur, kemudian Kecamatan Way Halim dan Sukarame.
Namun, Pemkot setempat juga menyediakan pelayanan pembuatan SIKM bagi warga yang melakukan rapid test secara mandiri sebanyak 35 lembar perharinya di puskesmas yang ditunjuk tersebut.
“Jadi yang gratis itu hanya 35 orang untuk rapid testnya, dan untuk SKIMnya kita sediakan 70 lembar, 35 lembar bagi warga yang test secara gratis dan 35 laginya bagi warga yang melakukan test cepat mandiri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, drg. Ian Rahmadi, mengatakan bahwa terkait SKIM ini diperuntukkan bagi warga Bandarlampung terkait pekerjaan yang mengharuskan mereka ke luar provinsi ataupun ke luar negeri.
“Tentunya masyarakat juga harus menunjukkan KTP-el Bandarlampung sebagai salah satu persyaratannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk warga Bandarlampung yang telah melakukan tes cepat di puskesmas yang telah ditunjuk oleh Pemkot setempat kemudian akan diberikan surat keterangan non reaktif untuk bekal melakukan perjalanan.
“Tapi jika hasilnya reaktif kita akan tindak lanjuti ke Dinas Kota Bandarlampung untuk dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR),” kata dia.
Namun, bagi warga yang bukan KTP Bandarlampung pihaknya juga bisa mengeluarkan SIKM dengan syarat mereka melakukan rapid test secara mandiri di klinik ataupun rumah sakit yang menyediakannya.
Namun, kata dia, semua itu harus dengan catatan hasil tes cepat dari klinik atau rumah sakit yang menjadi dasar mereka buat SIKM dalam 1×24 jam harus diantarkan ke puskesmas yang telah ditunjuk oleh Pemkot.