Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181220_141211.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Direktur PT Achilles Raja, Pemborong Jalan ke TNWK Lamtim Diadili

Loading

Mediamerdeka.co-Direktur PT Achilles Raja, Sutanto (41), bakal lama menghuni penjara. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan nya menjadi persakitan terkait korupsi proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu Enam Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur (Lamtim). Proyek ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,5 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (20/12/2018).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median dan Eko Setia Negara menjelaskan, terdakwa tidak mengerjakan item pekerjaan pada sektor laston lapis Aus (Ac-Wc) sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yaitu sebanyak 1553,47 TON dengan harga Pelton Laston Ac-Wc tersebut adalah sebesar Rp1.625.132, 33.

Kemudian untuk termin kedua 75 % sebesar Rp2.678.519.250, yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2016, Kemudian yang ketiga setelah masa pemeliharaan 6 bulan yaitu 5 % sebesar Rp178.567.950, yang dibayarkan pada tanggal 17 Mei 2017 dan untuk pembayarannya dibayarkan ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 114-00-1200585-9 atas nama Sutanto.

Selanjutnya, pencairan tersebut dapat dilakukan karena terdakwa melaporkan hasil pekerjaan jalan tersebut setebal 4 Cm dengan ketebalan tersebut serta panjang 3.720 meter dan lebar 4,5 meter. Seolah-olah pekerjaan tersebut telah menghabiskan laston Ac-Wc sebanyak 1553,47 TON. Sehingga pekerjaan tersebut seolah-olah oleh terdakwa diselesaikan dengan bertanggungjawab sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada saat pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Way Kambas pada sektor pekerjaan Laston Ac-Wc. Untuk sektor pekerjaan tersebut terdakwa menyelesaikannya hanya dengan menggunakan laston Ac-Wc sebanyak 760 TON sesuai dengan bukti Purcahse Order dari PT Manggung Polah Raya dengan harga perton sebesar Rp1.210.000.

Dengan demikian terdapat selisih jumlah volume laston Ac-Wc yang tidak dibeli oleh terdakwa sebanyak 793,47 TON dan selisih harga terhadap pembelian Laston Ac-Wc dengan kontrak adalah sebesar Rp.1.604.994.320,69 hal tersebut terdakwa Iakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Bahwa dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan peningkatan jalan Ruas jalan Rajabasa Lama Induk Taman Nasional Way Kambas tersebut terdakwa tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Ruas jalan Rajabasa Lama Induk Taman Nasional Way Kambas tersebut Negara dirugikan sebesar Rp1.593.152.253,85.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dan dltambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *