Ilustrasi

Dirnakoba Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Loading

Lampung, (Mediamerdeka.co)-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama dua bulan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 543, 87 gram, 48 butir pil ekstasi, dan 607,69 gram ganja hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kurun waktu dua bulan.

“Barang bukti yang dimusnahkan disita dari beberapa tersangka diantaranya 12,51 gram sabu dari Marfrans Diano, 109,34 gram sabu dan pil ekstasi 17 butir dari Rafly Pasha, ganja 136,8 gram dari Mauludin DMK, ganja 470,89 gram dari Tri Wirachman, dan Fajar Imani sabu 59,51 gram,” katanya.

Kemudian dari tersangka Muhaimin sabu 6,32 gram, Asep Sarpuloh sabu 11,44 gram, Ajahri barang bukti pil ekstasi 31 butir, Rangga Buana sabu 49,19 gram, Solhadi Irawan sabu 50 gram, Roni Mastiono sabu 18 gram, Ade Jufrianto 147 gram, Ahmad Saiful 27,06 gram,Agustian Ferdinan sabu 45 gram, dan Alvilia sabu 8,5 gram.

“Pemusnahan dilakukan karena kasusnya sudah memiliki hukum tetap. Khusus sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender, sementara narkoba jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambahnya.(Humas Polda)

Berita Terkait

Komitmen Bersama PT Pegadaian Jadi Salah Satu Upaya Tim Samsat Tulang Bawang Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Tulang Bawang (MM)–  Jasa Raharja bersama UPTD Wilayah IX Tulang Bawang mengadakan audiensi di Kantor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *