Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Sukarma Wijaya

Disdikbud Bandarlampung akan Pelajari Aturan Bantuan Kuota KBM Daring

Loading

Bandarlampung ( Mediamerdeka.co)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung belum mengetahui adanya bantuan kuota internet bagi siswa, untuk kegiatan belajar mengajar sistem daring (dalam jaringan).

“Saya belum tahu informasi itu. Saya belum berani statement. Saya akan pelajari dulu, kalau memang ada penjelasannya, kita baru ngomong ,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandarlampung Sukarma Wijaya, Minggu (6/9).

Dia mengatakan, akan lebih dulu mencari tahu dan mempelajari aturan kebijakan bantuan kuota tersebut.

“Ya semua itu kan dilihat dari dana bantuan operasional sekolah masing-masing. Kalau dimungkinkan, kuota internet itu kita akan mendahulukan tenaga pendidiknya dulu. Sekarang guru daring, murid pakai daring. Kan kita belajar daring sampai 31 Oktober,” terangnya.

Menurut dia, saat ini, pemkot setempat hanya bisa sebatas memberikan jaminan kelancaran belajar daring selama pandemi covid-19 dengan memanfaatkan dana BOS untuk membeli kuota internet.

“Bagi para peserta didik, yang bisa berupaya ya silahkan dengan caranya, apakah mandiri, apakah ada kebijakan melalui sekolah? Semua berpulang kepada kepala sekolah dan guru sendiri,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi, menyambut baik perpanjangan waktu yang diberikan pihak kementerian.

“Kita menyambut baik adanya surat pemberitahuan ini, artinya kita masih diberi tenggang waktu, dan sudah saya teruskan ke operator sekolah dan Lembaga Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (LK3S),” kata Mulyadi

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan surat Nomor: 8310/C/PD/2020 tentang Perpanjangan Tenggat Waktu Penginputan Nomor Handphone Peserta Didik ke Dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (dapodik) hingga 11 September 2020 mendatang.

Surat pemberitahuan tertanggal 28 Agustus itu, untuk menindaklanjuti surat sebelumnya dengan Nomor 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik yang sebelumnya memberikan tenggat hingga 31 Agustus. (glng)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *