Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bandarlampung, sekolah masih melakukan pembelajaran daring atau online hingga 31 Agustus 2020.
Meski demikian, pihak sekolah tetap diminta melakukan persiapan sesuai standar prosedur operasional penerapan (SOP) protokol kesehatan, jika sewaktu-waktu situasi memungkinkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka langsung fi sekolah.
“Jika kondisi sudah memungkinkan, kita perbolehkan sekolah menggelar KBM tatap muka langsung. Karena itu, kita minta pihak sekolah mempersiapkan segala sesuatubterkait SOP protokol kesehatan,” kata Sekretaris Disdikbud Bandarlampung Eka Afriana, Jumat (3/7/2020).
Jika sekolah belum siap, lanjut dia, proses pembelajaran daring harus tetap dilakukan secara optimal dan efektif.
“Intinya kesehatan dan keamanan murid menjadi prioritas dalam menentukan kegiatan sekolah,” ujarnya.
Koordinator Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Evan Toera mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu laporan kesiapan sekolah dalam menggelar KBM tatap muka di tengah pandemi.
Laporan tersebut disampaikan berbentuk proposal kemudian nanti akan diverifikasi kembali.
“Jika siap, mulai september sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka,” kata dia.
Dalam pembelajaran tatap muka, ruang kelas hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
Sekolah juga mesti melakukan pembatasan jam belajar di kelas. Selain itu, sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Covid-19.
Diketahui, Kemendikbud telah memperbolehkan sekolah untuk menerapkan belajar tatap muka bagi daerah zona hijau.
Kebijakan diawali pada sekolah tingkat menengah pada 2 bulan pertama. Kemudian selanjutnya baru diperbolehkan untuk jenjang sekolah dasar. Untuk pendidikan usia dini diperbolehkan usai 5 bulan kebijakan tersebut diberlakukan. (red)