Bandarlmpung (Mediamerdeka.co)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung akan memanggil pihak SMKN 6 Bandar Lampung dan orang tua siswa. Hal itu terkait laporan siswa yang tidak lulus karena poin tata disiplinnya mencapai 100.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengungkapkan hingga Kamis, 30 Januari 2020, belum ada laporan masuk kepadanya terkait persoalan tersebut. Namun, ia tetap melakukan pemantauan terkait kasus tersebut.
“Kita akan panggil sekolah dan orang tua wali, karena tidak mungkin hanya menyalahkan sekolah. Karena ada anak yang memang sekolah karena dipaksa orang tua,” kata dia.
Menurutnya, kasus itu akibat miskomunikasi antara sekolah dan wali murid. Ia mengatakan setiap sekolah memiliki tata disiplin yang disepakati sekolah, murid serta wali murid.
“Sudah ada kesepakatan, jika mencapai batas poin kesalahan, maka akan mendapat sanksi,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan sejumlah siswa SMKN 6 Bandar Lampung mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan lampung. Mereka melaporkan pihak sekolah karena dianggap tidak lulus ujian karena mencapai batas poin tata disiplin sekolah.(red)
Sumber : Lampos.co