Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melakukan edukasi serta menerima kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia non prosedural asal Lampung.
“Hari ini tepatnya pukul 09.00 WIB kami menerima kepulangan 13 pekerja migran nonprosedural asal tiga kabupaten di Provinsi Lampung,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu, (16/05)
Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memiliki tugas untuk menerima dan mengedukasi setiap pekerja migran asal Lampung yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tanpa pembedaan.
“Kami menerima kepulangan semua pekerja migran asal Lampung, tanpa pembedaan yang resmi ataupun non prosedural, sebab semua merupakan warga Lampung dan membutuhkan perhatian karena terdampak COVID-19,” katanya.
Ia menjelaskan 13 orang pekerja migran nonprosedural tersebut berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, serta Lampung Barat, dan selama ini 13 orang pekerja migran tersebut ditempatkan di Malaysia.
“Tiga belas pekerja migran selama ini ditempatkan di Malaysia, sepuluh orang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, dua orang dari Pesawaran, dan satu orang dari Lampung Barat,” katanya.
Menurutnya, 13 pekerja migran nonprosedural asal Lampung telah diperiksa dengan protokol kesehatan dengan hasil sehat dan telah kembali ke rumah masing-masing dijemput oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten.
“Semua kita periksa di shelter wisma haji, semua sehat sebab mereka sudah melewati pemeriksaan di KKP Pontianak, Semarang dan di Lampung, saat ini telah di jemput oleh tim dinas kabupaten setempat,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, selain memeriksa, melakukan pendataan, dan pengawasan bagi pekerja migran, juga memberikan edukasi kepada pekerja migran non prosedural agar menjadi pekerja migran resmi saat di masa depan hendak bekerja kembali.
“Selain kita edukasi mengenai pencegahan COVID-19 dengan isolasi mandiri, kami juga memberikan edukasi bagi pekerja migran non prosedural agar di kemudian hari bila hendak bekerja harus menjadi pekerja migran resmi untuk menghindari beragam risiko,” katanya.