Jakarta, mediamerdeka.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardi – Bachtiar Basri dan Herman Hn – Sutono terkait hasil perolehan suara Pilgub Lampung.
Hal itu berdasarkan sidang putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Jumat (10/8).
Anwar memutuskan gugatan Ridho – Bachtiar dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018 dan Herman – Sutono 46/PHP.GUB-XVI/2018 tidak memiliki kedudukan hukum.
Karena itu, dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon, tidak dapat diterima.
“Menyatakan pemohon tidak memikiki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Anwar.
Diketahui, Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono melakukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Lampung.
Dalam gugatan ke MK, dua pasangan calon itu meminta untuk membatalkan hasil rekapitulasi KPU Lampung karena telah terjadi politik uang.
Diketahui, selain Pilgub Lampung, MK juga mengeluarkan putusan dismissal terhadap 24 perkara dalam sengketa Pilkada 2018 lainnya.
Dengan putusan MK yang bersifat final ini, maka pemenang Pilgub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, tinggal menunggu ketetapan KPU Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024.(red)