Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180810-WA0028.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Ditolak MK Gugatan Ridho dan Herman HN

Loading

Jakarta, mediamerdeka.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardi – Bachtiar Basri dan Herman Hn – Sutono terkait hasil perolehan suara Pilgub Lampung.

Hal itu berdasarkan sidang putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Jumat (10/8).

Anwar memutuskan gugatan Ridho – Bachtiar dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018 dan Herman – Sutono 46/PHP.GUB-XVI/2018 tidak memiliki kedudukan hukum.

Karena itu, dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon, tidak dapat diterima.

“Menyatakan pemohon tidak memikiki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Anwar.

Diketahui, Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono melakukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Lampung.

Dalam gugatan ke MK, dua pasangan calon itu meminta untuk membatalkan hasil rekapitulasi KPU Lampung karena telah terjadi politik uang.

Diketahui, selain Pilgub Lampung, MK juga mengeluarkan putusan dismissal terhadap 24 perkara dalam sengketa Pilkada 2018 lainnya.

Dengan putusan MK yang bersifat final ini, maka pemenang Pilgub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, tinggal menunggu ketetapan KPU Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024.(red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *