Pesibar, MM- Merasa difitnah melakukan penyuapan terhadap KPU Kabupaten Pesisir Barat terkait daftar calon sementara (DCS), April Lizwar, berencana melapor ke Polda Lampung.
Dikatakan Anggota DPRD Pesibar ini, bahwa tuduhan suap yang dilakukan KPU, berimbas dicoretnya namanya sebagai bakal calon legeslatif (Bacaleg) diluar prosedur.
“Berarti, KPU mengakui ada suap-menyuap itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/3).
Sayangnya, kata anggota DPRD Kabupaten Pesibar ini, justru praktek haram itu yang ingin dibongkarnya lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang sedang dalam proses.
Komisioner yang dilaporkan April Liswar bersama Al Muhdar adalah Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri atas sangkaan melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.
April, salah seorang penggagas pemekaran Kabupaten Pesisir Barat, merasa telah terzolimi oleh KPU Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sehingga tak masuk DCT pada Pilgub 2019.
“Saya legowo, tapi praktek-praktek yang diduga penyalahgunaan kekuasaan harus dibongkar demi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat,” katanya.
Diceritakan warga asli kabupaten terbungsu di Provinsi Lampung ini, dengan tuduhan KPU Pesisir Barat, hal itu merupakan bukti KPU sendiri yang mengatakan amplop tersebut untuk memengaruhi DCT.
Sebelumnya, dia mengaku tak mengetahui apa tujuan titipan rekannya, Towil, untuk disampaikan kepada Tulus dari KPU Kabupaten Pesisir Barat.
Dia mengaku kaget setelah tahu tidak masuk DCS pada 11 Agustus 2019, sehari setelah penetapan DCS sesuai BAHP yg dibuat KPU itu sendiri dan ternyata, titipan rekannya itu, terkait DCT.
Sebelumnya, Yulyanto, Komisioner KPU Kabupaten Pesibar, mengatakan telah melakukan percobaan penyuapan terhadap penyelenggara pemilu.
Atas perbuatan mereka, kami sedang mengumpulkan data pendukung untuk melaporkan mereka ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya, Rabu (20/03/2019). (Red)