Jakarta, Mediamerdeka.coP – Suasana emosional sangat terasa saat majelis hakim membacakan putusan vonis bupati lampung tengah Dr Mustafa di ruang sidang kusuma atmadja pengadilan tindak pidana korupsi jakarta pusat.
Jauh sebelum sidang dimulai, di basement gedung pengadilan, tempat dimana terdakwa menunggu waktu sidang, ratusan pendukung Mustafa yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Lampung menggelar doa bersama.
Di basement pengadilan yang biasanya sepi itu, berubah ramai saat ratusan pendukung Mustafa melantunkan pujian doa ke hadirat Allah Swt. Doa yang di pimpin langsung oleh seorang kiayi tersohor, seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah, KH. Muchtar.
Usai doa dan sholawat dilantunkan, waktu memasuki jam solat Magrib, di mushaa yang terletak di pojok basement pengadilan tipikor itu, mustafa terdakwa kasus dugaan korupsi memimpin Sholat Magrib.
Moment cukup langka dimana seorang yang didakwa korupsi memimpin solat berjamaah yang dibelakangnya bukan hanya pendukungnya, tapi juga terdapat alim ulama, dan pegawai pengadilan.
Satu jam berselang, sekitar pukul 19.00 wib sidang dengar putusan vonis Bupati non aktif Mustafa digelar. Ruang sidang yang biasanya lapang kali ini penuh sesak oleh para pendukung Mustafa yang hadir dan setia mendampingi.
Ratusan pasang mata serius memandang arah majelis hakim yang diketuai Ni Made Suardana. Ratusan pasang telinga khidmat mendengarkan kata demi kata yang keluar dari lisan majelis hakim.
Kurang lebih 1,5 jam sidang pembacaan vonis berlangsung. Dan diakhir sidang majelis hakim memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Tidak hanya hukuman penjara, Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Mustafa 4,6 tahun dan mencabut hak politik selama 4 tahun. Namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut bukan tanpa alasan.
Pertimbangan hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU dikarenakan Mustafa menyesali perbuatannya, sopan santun selama masa persidangan, masih memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Tidak hanya itu pertimbangan majelis hakim, menurut Majelis Hakim, putusan ini diberikan dengan berbagai pertimbangan antara lain pernyataan terdakwa dalam pledoi yang mengatakan dia memiliki semangat dan niat besar untuk mewujudkan harapan warga Lamteng untuk mendapatkan infrastuktur jalan dan jembatan yang baik agar roda ekonomi warga meningkat.
Selain itu, Mustafa tidak mendapat keuntungan apapun. Mustafa juga menghadapi pilihan sulit. Jika permintaan DPR tak dipenuhi maka kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tidak akan terpenuhi. Namun bila dipenuhi merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu Mustafa berada dalam situasi yang dilemati. Jika permintaan dewan dilaporkan ke pihak berwajib dikhawatirkan timbul konflik horisontal antar pendukung dan kelompok masyarakat.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
“Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya,” singkat Mustafa.
Usai pembacaan vonis, Mustafa langsung memeluk dan mencium kening istri tercintanya. Lanjut Mustafa diam seribu bahasa memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.
Kepergian Mustafa diikuti oleh ratusan pendukungnya yang rela datang jauh-jauh dari Lampung.