Metro,Mediamerdeka.co-DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, yang berlangsung di Ruang Sidang setempat, Senin (10/09/2018).
Walikota Metro A. Pairin menyampaikan laporannya yang diawali dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro yang meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa ketentuan pengelolaan barang milik Daerah Pemerintah Kota Metro berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah pembentukan Perda tersebut harus menjadi panduan hukum dalam mengelola barang milik Daerah, sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengelolaannya yang tentunya juga melibatkan Masyarakat untuk berperan mengamankan barang milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dijelaskan dengan mendasar pada amanat Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana Pemerintah Kota Metro telah menetapkan Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang KTR. Penetapan KTR merupakan upaya untuk melindungi Masyarakat yang tidak merokok dari asap rokok dari perokok aktif, inipun upaya untuk mendorong pengurangan atau penghentian aktivitas merokok perokok aktif. Perda juga diharapkan bisa memunculkan rasa menghormati hak seseorang atas kesehatannya dari tingkah para perokok aktif yang merokok sembarangan tempat dimanapun berada.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa perubahan didasari pada pelaksanaan tarif retribusi izin trayek yang besaran dan jangka waktunya perlu direvisi ulang sehingga bisa sesuai dengan ketentuan.
Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, bahwa retribusi tersebut salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah. Karenanya perubahan serta penambahan jenis objek retribusi seperti produksi dan rekreasi serta pariwisata dan olahraga yang dikelola Pemerintah, berimplikasi terhadap perubahan potensi pendapatan Daerah.
Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, bahwa Perda tersebut telah mengalami perubahan yang keempat kalinya karena terkait dengan substansi perubahan yang ada pada Raperda yakni Pasal 22 tentang objek reklame. Perda tersebut nantinya diharapkan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih profesional dan terkontrol, sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak Daerah.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa perubahan dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional. Perubahan ini untuk penataan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan secara profesional, memenuhi standar teknologi informasi dan tidak diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan prima.
Kemudian terkait Nota Keuangan Atas Raperda APBD Perubahan Kota Metro tahun 2018, bahwa penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Perda No. 11 tahun 2017 tentang APBD tahun 2018, serta Perda No. 15 tahun 2018 tentang RPJMD Kota Metro tahun 2018-2021.
Dalam APBD Perubahan 2018 target pendapatan Daerah sebesar Rp. 869.734.066.028 atau mengalami kenaikan 0,2% atau sebesar Rp. 1.700.434.613, yaitu sebesar Rp. 868.033.631.415. Dengan bersumber dari PAD sebesar Rp. 3.886.513.514, Dana Perimbangan yang dilakukan penyesuaian kenaikan alokasi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.300.000.000, dan dari Pos-pos lain pendapatan Daerah yang sah yang tidak mengalami perubahan.
Dari sisi belanja Daerah, tahun 2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Metro tahun 2018-2021. Tahun 2019 akan dilakukan percepatan perwujudan Visi dan Misi Kota Metro dengan pos belanja dianggarkan untuk beberapa prioritas diantaranya peningkatan kualitas infrastruktur, perencanaan pembangunan fisik, peningkatan sarana dan prasarana sekolah jenjang Pendidikan Dasar, peningkatan pelayanan kesehatan Masyarakat miskin melalui JKN, peningkatan sarana dan prasarana persampahan, peningkatan kemitraan dengan Media Cetak dan Elektronik, peningkatan kualitas SDM aparatur melalui Diklat Pim, peningkatan kualitas rumah ibadah, peningkatan insentif RT dan RW, serta peningkatan kinerja organisasi melalui anggaran rutin OPD.
Selanjutnya dengan memperhatikan kondisi sosial dan perekonomian Daerah, maka pada APBD Perubahan tahun 2018 Pemerintah Kota Metro akan mengalokasikan angaran belanja sebesar Rp. 974.617.117.775 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 79.326.758.377. Alokasi belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 5.341.282.378 atau sebesar 1,4%, dengan total belanja tidak langsung menjadi sebesar Rp. 377.468.627.608, dan belanja langsung sebesar Rp. 597.148.490.167 atau meningkat sebesar Rp. 73.985.475.999. Komposisi belanja langsung adalah sebesar 61,3% terhadap total belanja dan belanja tidak langsung sebesar 38,7%.