Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/post-head.php on line 73

DPRD Lampung segera Tinjau Tempat Wisata Tanpa Izin di Bakauheni

Loading

Bandarlampung,-Komisi III DPRD Lampung akan melakukan kunjungan ke lokasi Dusun Panubaan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terkait adanya dugaan reklamasi sebagai tempat wisata tanpa izin yang dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai. Hal ini disampaikan pihak DPRD saat rapat dengar pendapat bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).

“Benar tidaknya terkait apa yang disampaikan oleh Walhi, kami akan melihat ke bawah ke lokasi. Jika memang masih ada kegiatan ya harus dihentikan. Dan jika belum ada izinnya, mereka harus mengurus izinnya  terlebih dahulu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa.

Dalam rapat, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri memaparkan berdasarkan temuannya, perusahaan tersebut telah melakukan land clearing lahan seluas 12 hektare di Dusun Panubaan. Dimana dalam proses land clearing tersebut, ternyata ada bagian lahan konservasi mangrove.

“Selain itu, mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Ini ada pelanggaran tata ruang, ini pemerintah dan aparat hukum harus memprosesnya,” ujar Irfan Tri Musri.

Walhi sudah mencoba melaporkan persoalan tersebut, ke aparat penegak hukum dan DKP. Namun jawaban mereka ini kasusnya sudah diambil oleh Polda Lampung. Kemudian di Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan informasi, sudah melayangkan sanksi administratif. Pemda Lampung Selatan infonya juga sudah melakukan penyegelan terhadap aktifitas perusahaan ini.

“Kami juga sudah melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun mereka menyatakan akan menghormati proses hukum agar ditangani kepolisian. Polda melalui Ditreskrimsus sudah kita layangkan surat pada Juli, tapi sampai kini belum ada jawaban. Makanya kemarin kita ajukan laporan lagi,” ujar Irfan.

Disisi lain, Kabid Pengawasan DLH Lampung Heri mengungkapkan, Pemda Lampung Selatan sudah melakukan penyegelan pada bulan Mei 2020. Tak hanya itu, pihaknya dengan beberapa dinas terkait serta Satpol PP melakukan kunjungan ke lokasi. Dari hasil kunjungan itu, mereka dari perwakilan manajemen perusahaan tidak ada yang bisa membuktikan surat perizinannya.

“Kami sudah membuat surat teguran tertulis, yang ditujukan langsung kepada pimpinan PT Dataran Bahuga Permai tertanggal 30 Juli 2020, meminta pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan dan menghentikan kegiatan reklamasi. Terkait mereka sudah melaksanakan surat itu atau belum, kami belum monitoring lagi. Tapi dari informasi dari media, kegiatan mereka masih tetap jalan,” ungkap Heri. (*)

Berita Terkait

Hasil Quick Count Indikator, Rahmat-Jihan Unggul Signifikan di Pilkada Lampung

BANDAR LAMPUNG (MM)- Pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela unggul sementara dalam hitung cepat atau quick …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *