Bandarlampung, mediamerdeka.co- DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020. Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna, Selasa (29/9/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut disebutkan total pendapatan daerah Provinsi Lampung pada APBD-P tahun 2020 mecapai Rp7,217 triliun dari sebelumnya Rp7,845 triliun. Sedeangkan untuk anggaran belanja daerah yang sebelumnya Rp7,735 triliun saat ini menjadi Rp7,354 triliun.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Rancangan APBD-P tersebut.
Menurut gubernur, persetujuan Rancangan APBD-P tersebut adalah bentuk kesamaan pandangan dan pemahaman antara DPRD dan Pemprov untuk keseinambungan pelaksanaan program pembanguban di Provinsi Lampung.
“Semoga kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan. Sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” harapnya.