Lamsel, (MM)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD kabupaten Lampung selatan Tahun Anggaran 2024 di Gedung utama DPRD kabupaten Lampung selatan.
Selasa ( 23/7/2024 )
Turut Hadir Sekda kabupaten Lampung Selatan, yg Dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan yg Berhalangan Hadir, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, serta para Camat Se -kabupaten Lampung selatan.
Rapat Paripurna Tersebut, di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hi. HENDRY RODYADI, SH.,MH Serta di Dampingi oleh ke tiga wakil nya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, A.md
Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, SH dan Juga Di Hadiri oleh 33 Anggota DPRD kabupaten Lampung selatan.
Dalam Pemaparan Pimpinan Rapat Tersebut, Hi. HENDRY ROSYADI, SH. MH menyampaikan, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diWujudkan Dalam Penyusunan APBD Pada Setiap Tahun yg di Tetapkan Dalam Peraturan Daerah yg di Awali Dengan Rangkaian Proses KUPA – PPAS yg Mendasari Dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengelolaan Keuangan Daerah Tersebut diLakukan Secara Tertib, Efesien, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab. Dan Selanjutnya Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah ( BANMUS ) DPRD pada Tanggal 28 Juni 2024.
Dalam Kesempatan Berikut nya, Sekda Kabupaten Lampung selatan, THAMRIN, S.sos yg dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan Menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih yg Setinggi tinggi nya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yg Terhormat yg Selama ini Memberikan Dukungan dan Kerja Sama yg Baik, Bersama Sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam Melaksanakan Berbagai Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 Merupakan Bagian Dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana di Atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan di Dasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.
Lalu di Lanjutkan Dengan Pandangan 8 Fraksi yg Ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan 8 Fraksi Tersebut Semua nya Dapat Menerima dan Menyetujui Serta Siap Untuk Membahas Ke Tahap Berikut nya.
(Eg/Hms).