Lamsel ( Mediamerdeka)—-DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)– melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026, Senin (26/7/2021)
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan dilakukan secara virtual dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota Pansus RPJMD, sedangkan wakil bupati beserta Forkopimda, di Aula Rajabasa perkantoran bupati Lampung Selatan.
Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi menyampaikan rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada tanggal 12 Juli tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Berdasarkan Permendagri RI No: 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, maka RPJMD Kabupaten Lamsel tahun 2021-2026 telah melalui tahapan pembahasan yaitu pembahasan tingkat I dengan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten. Lamsel, ujar Ketua DPRD.
Rosdiana, sebagai ketua Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Laporan tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari delapan fraksi yang kemudian dapat disimpulkan masing-masing fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Lamsel tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi peraturan daerah yang kemudian dilakukan penandatanganan bersama unsur pimpinan DPRD dan bupati Lampung Selatan di tempat masing-masing (*)