Lamsel, (MM)– Banggar DPRD Lamsel cecar sejumlah pertanyaan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang limbah perusahaan saat pembahasan LKPJ tahun anggaran 2023 di ruang banggar DPRD setempat, jum’at (19-4- 2024).
Pertama, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Malik ibrahim mempertanyakan berapa jumlah perusahaan yang ada di Lampung Selatan. Dan Apa sangsi yang diberikan bagi perusahaan yang membuang limbah di sungai.
“Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita ini. Apakah ada perusahaan yang pernah diberi sangsi akibat buang limbah di sungai. Apa saja sangsinya,”tanya Malik.
Atas pertanyaan itu, Kepala DLH, Yudi menjawab pihaknya akan turun untuk tinjau langsung di perusahaan yang membuang limbah di sungai di wilayah kerjanya.
“Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan. Untuk sanggi pelanggaran buang limbah sembarangan, sangsinya hanya sangsi administrasi saja,”jawabnya.
Ketika diwawancara oleh pewarta media ini berkenaan limbah perusahaan usai pembahasan LKPJ, Kadis DLH enggan menjawab, malah mengalihkan kepada kepala bidang lingkungan DLH setempat.
“Detailnya, tanya langsung ke kabid saja. Kabid yang lebih tahu,”jawabnya sambil berlalu.(Eg).