BANDAR LAMPUNG, Mediamerdeka.co – Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memberikan 16 rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas laporan keuangan atau administratif yang bermasalah selama tahun anggaran 2020.
Juru Bicara (Jubir) Pansus LHP BPK RI DPRD Lampung, Budi Yuhanda, mengatakan, setelah mendalami LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, pihaknya menilai ada beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti pemprov.
“DPRD Lampung sesuai dengan fungsi pengawasannya memberikan 16 rekomendasi kepada pemprov agar memperbaiki yang masih menjadi permasalahan di laporan keuangan tahun anggaran 2020. Ini agar tak terjadi kembali,” kata Budi pada sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (19/5/2021).
Berikut ini 16 rekomendasi DPRD Lampung ketika paripurna, yaitu (1) Meningkatkan kinerja ASN melalui peningkatan pemahaman tupoksi serta pengetahuan dan keterampilan teknis mengingat ASN telah diberikan tunjangan tambahan penghasilan.
Lalu (2) Mengaktifkan tambahan penghasilan dengan kinerja ASN tidak sebatas pada absensi dan (3) Mengalokasikan dana pelatihan dan bimbingan teknis khususnya di bidang sistem akuntansi keuangan berbasis akrual.
Selanjutnya, (4) Menyusun rencana aksi peningkatan pendapatan khususnya untuk beberapa tahun ke depan (periode kepemimpinan Gubernur) dalam rangka optimalisasi PAD terutama terkait dengan peluang dan tantangan pandemi Covid-19.
Kemudian, (5) Agar OPD mengoptimalkan PAD dengan menerapkan sistem pembayaran secara online, dan (6) Memperkuat TAPD melalui dukungan kelembagaan (sekretariat dan tenaga pendukung atau ahli) serta sistem informasi manajemen yang andal.
Lalu, (7) Memperingatkan OPD agar mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku dalam menyusun RKA, (8) BPKAD dan Bappeda meningkatkan pembinaan pada OPD dalam perencanaan dan penganggaran, dan (9) Memperkuat manajemen BLUD RSUD Abdul muluk.
Kemudian, (10) Memfungsikan Badan pengawasan BLUD, (11) Mengefektifkan monitoring dan pembinaan BLUD, (12) Memastikan bahwa sistem informasi yang telah diadakan dapat memenuhi kebutuhan tersebut Abdul muluk.
Lalu, (13) Melakukan penelusuran sumber masalah atas pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan agar hal sama tidak terulang kembali dan (14) Susun kembali atau tata ulang secara menyeluruh aset pemprov Lampung dengan melakukan audit aset dan dilanjutkan dengan penyusunan sistem informasi aset dalam pelaksanaan audit aset diminta melibatkan DPRD.
Selanjutnya, (15) Memperkuat kinerja APIP dan inspektorat dengan meningkatkan kapasitas ASN pengawasan dan menyempurnakan sistem pengawasan inspektorat dan (16) Memperkuat fungsi panitia penerima barang atas kondisi ini DPRD meminta diadakan penyusunan dan penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh dengan melibatkan DPRD. (*).