DPRD Provinsi Lampung Meminta Pemerintah Tingkatkan Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah, meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik menjadi Rp.3500 persuara atau sesuai kemampuan keuangan daerah pada APBD Tahun 2022.

Bantuan partai politik di Provinsi Lampung hanya sebesar 0,06 persen Tahun 2022 dan data tersebut menggambarkan bahwa bantuan partai politik di Provinsi terbatas atau masih sangat rendah. Ungkap Juru Bicara Pansus LHPK Atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Yusirwan, saat sidang paripurna. Selasa (7/6/2022).

“Menginggat masih rendahnya alokasi bantuan partai politik maka perlu menaikkan alokasi bantuan politik yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peningkatan alokasi bantuan partai politik bertujuan untuk meningkatkan pendidikan politik di Provinsi Lampung, serta mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang”. Ujarnya.

Kemudian untuk pendidikan partai politik serta pemilu serentak tahun 2024 ke depan, pengurus partai politik perlu mengintegrasi indikator indikator Indeks Demokrasi Indonesia, sebagai materi dalam bentuk kegiatan yang dapat memperkuat capaian di tahun mendatang. Pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *