Bandarlampung (Mediamerdeka)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah, meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik menjadi Rp.3500 persuara atau sesuai kemampuan keuangan daerah pada APBD Tahun 2022.
Bantuan partai politik di Provinsi Lampung hanya sebesar 0,06 persen Tahun 2022 dan data tersebut menggambarkan bahwa bantuan partai politik di Provinsi terbatas atau masih sangat rendah. Ungkap Juru Bicara Pansus LHPK Atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Yusirwan, saat sidang paripurna. Selasa (7/6/2022).
“Menginggat masih rendahnya alokasi bantuan partai politik maka perlu menaikkan alokasi bantuan politik yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peningkatan alokasi bantuan partai politik bertujuan untuk meningkatkan pendidikan politik di Provinsi Lampung, serta mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang”. Ujarnya.
Kemudian untuk pendidikan partai politik serta pemilu serentak tahun 2024 ke depan, pengurus partai politik perlu mengintegrasi indikator indikator Indeks Demokrasi Indonesia, sebagai materi dalam bentuk kegiatan yang dapat memperkuat capaian di tahun mendatang. Pungkasnya.(*)