Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181222_182852.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Dua Kecamatan di Tulang Bawang Ikuti Diklat Hukum Paralegal

Loading

Mediamerdeka.co- Diklat Hukum Paralegal yang diikuti seluruh kampung dari dua Kecamata yaitu, Banjar Agung dan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang di pusatkan di Balai Kampung Tunggal Warga dan Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Sabtu (22/12/2018).

Ketua Panitia Penyelenggara Diklat Paralegal, Bahrin menyatakan, pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni di Balai Kampung Tunggal Warga dan Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya. Masing-masing Kampung mengutus perwakilan masyarakatnya untuk mengikuti Diklat hukum paralegal.

“Kegiatan ini melibatkan dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia dengan SK Kemenkumhan nomor: AHU.5026.AH.01.04 tahun 2011 Cabang Tulang Bawang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Unit II, Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” ucap Bahrin.

Selain itu, Posbakum Made Suwarta, SH, MH mengatakan, pendidikan paralegal yang dianggarkan dalam APBDes ini adalah perintah dari UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan juga Permendes nomor 22 tahun 2016. Itu mengacu pada Nota Kesepakatan antara Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No : M.HH-05.HM.05.02 TAHUN 2016, dan No : 01/M-DPTT/KB/I/2016 TAHUN 2016, tentang pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum, dalam rangka mewujudkan Desa Sadar Hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dari Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.

Selain itu mengacu pada UU nomor 16 TAHUN 2011, tentang Bantuan hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

“Dalam Diklat Paralegal ini, Posbakum mensosialisasikan bentuk hukum yang terbagi menjadi lima materi, seperti Perjanjian (kontrak), advokasi dan Bantuan Hukum, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana dan Pendaftaran Tanah,” tutur Made.

Pada kesempatan tersebut, I Nyoman Sunarta yang juga dari Posbakum penyelenggara Diklat hukum paralegal menambahkan, Diklat ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami guna dan fungsi hukum yang benar dan baik dari lima materi yang disampaikan dan disosialisasikan.

“Sata berharap kepada Kaur Kampung dan seluruh peserta diklat ini jangan Alergi dengan para LSM dan Wartawan. Karena lembaga ini ada hak mereka dan diatur dalam UU, jadi ketika ada lembaga tersebut ingin bertanya dan mau bertemu harus dijawab sesuai fakta yang sebenarnya,” papar I Nyoman.

Berita Terkait

Momen Apel Terakhir Sebagai Plt Bupati, Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Tidak Terpecah Karena Beda Pandangan Politik

Lampung Selatan (MM) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa memimpin Apel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *