Mediamerdeka.co- Terkait dua terpidana Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara, terkait kasus korupsi dalam suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Selasa (23/4/2019) pagi.
“Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua narapidana KPK itu dibawa pagi hari dari rumah tahanan (rutan) Way Hui Lampung Selatan dan telah tiba di Lapas Sukamiskin sebelum siang.ujar nya
Saat ditanya alasan pemindahan keduanya, Febri menuturkan hal tersebut hanya eksekusi biasa seperti narapidana KPK yang sebagian besar dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. “Proses eksekusi saja, karena sejumlah terpidana di kasus yang ditangani KPK dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” kata Febri, Selasa (23/4/2019).
Dikatakan Febri, keduanya akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Dua terpidana kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara pernah
meminta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, kedua terpidana perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut akan segera dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.
“Perkara keduanya sudah inkrah dari Kamis (28-3-2019) kemarin, tinggal menunggu eksekusinya saja,” ujar JPU KPK Subari Kurniawan, beberapa hari yang lalu
Subari menuturkan, meski sudah akan dieksekusi, keduanya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.”Saya dengar dari bagian eksekusi mereka (Agus BN dan Anjar Asmara) minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin tapi di kabulkan atau tidaknya itu ada kewenangan tersendiri,” kata dia.
Ketika disinggung alasan permohonan eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Subari mengatakan jika kedua terpidana merasa terancam dan tidak aman. “ABN sendiri kan pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum, karena (waktu itu) pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah,” jelas Subari.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho Agus (BN) atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dijatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(red/wr)