Mediamerdeka.co-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswinya, mendapat perhatian khusus bagi Lembaga Advokasi Perempuan Damar.
Melalui salah satu tim kuasa hukum korban berinisial EP, Afrintina SH mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu proses hukum Polda Lampung. Sebab, kata dia, hal ini sudah menjado ranahnya Aparat kepolisian.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah menyurati UIN RIL, namun sampai hari ini tidak ada respon apapun dari sana (UIN), padahal surat yang kita layangkan sudah sampai rektor,” jelas Tim Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar ini, Selasa (26/2) siang.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menunggu perkembangan dari Polda.
“Di Polda, kami sebagai pendamping sudah diberitahu oleh klien (korban), bahwa perkara sudah masuk ke tahap penyidik. Maka, saat ini kita menunggu dari proses hukum kepolisian. Sebab, perkembangan berita acara di kepolisian sudah mencukupi,” jelasnya. (Rio)