Mediamerdeka.co- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Lampung Edwin Hanibal memohon kepada Komisi Pemberantas Korupsi agar memberikan keringanan kepada calon gubernur nomor 4 Mustafa. Alasannya, Mustafa harus mengikuti debat kandidat yang selenggerakan oleh KPU.
“Karena jika tidak hadiri debat kandidat, bisa kena sanksi, kecuali karena alasan sakit dan meninggal dunia. Nah, kita minta yang pengecualian itu, jika diperkenankan,” ujarnya, tadi sore.
Kemudian, lanjut Edwin, penyidik menyarankan untuk mengajukan surat permohonan izin kampanye kepada pimpinan KPK.
“Untuk itu, saya langsung juga ngomong dengan penyidik,” pungkasnya.
Kehadirannya di KPK, Edwin Hanibal sebagai saksi dalam kasus suap persetujuan dana pinjaman PT SMI senilai Rp300 miliar yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
“Mulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian pukul 12.00 WIB istirahat. Pemeriksaan dilanjutkan lagi dari pukul 13.00-15.00 WIB,” kata Edwin.
Selama menjalani pemeriksaan, Edwin mengaku dicecar sembilan sampai sepuluh pertanyaan. Ia mencontohkan, menceritakan riwayat hidup, seperti umur dan tanggal lahir.
“Kemudian point ketiga atau ke empat saya menceritakan tahapan pilgub, mulai dari pendaftran sampai penetapan cagub-cawagub,” jelasnya.
“Sebelum penetapan, saya sebagai Liasion Officer (Lo) telah menginformasikan kaka Mustafa sebagai paslon bahwa konsekuensi setelah ditetapkan paslon. Maka dia (Mustafa) tidak lagi sebagai Bupati dan harus menginggalkan fasilitas negara seperti rumah maupun kendaraan dinas,” tegasnya.
Selain itu, dalam sela pemeriksaan itu, Edwin sapaan akrab Edwin Hannibal agar memberi keringanan untuk Mustafa untuk menghadiri kampanye terbuka, rapat umum dan acara debat kandidat paslon gubernur – wakil gubernur yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada 24 Maret mendatang.(red)