Bandar Lampung (MM) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor …
Baca SelengkapnyaPemutihan 4 April 2023, Denda dan BBNKB Dihapus
Bandarlampung,(Mediamerdeka)-Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai 4 April 2023 mendatang, wajib pajak hanya perlu membayar ringgakan dua tahun kebelakang dan tahun berjalan. Jal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Rabu (29/03/2023). Menurut Adi, relaksasi ini dilakukan agar …
Baca Selengkapnya
MediaMerdeka Demokrasi Dalam Pemberitaan














