Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Kas Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Idwin Saputra mengungkapkan bahwa pihaknya tidak kesulitan untuk menangkap Hari Kurniawan, terdakwa pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.
“Terdakwa ini sangat kooperatif saat akan ditangkap, memang tersangka ini sudah masuk dalam DPO Kejari Bandarlampung. Terkait masalah penangkapan terakhir yang bersangkutan kita pantau berada di Bengkulu kemudian tim tabur kita bersama dengan Kejati Lampung berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu kemudian dilakukan pemantauan terhadap DPO ini,” ujarnya, Selasa (12/11).
Idwin menambahkan, tepat pada Jumat (8/11) itu barulah dilakukan penangkapan di sebuah SPBU yang ada di daerah Air Bakung, Bengkulu. “Kemudian kita lakukan pengamanan terhadap bersangkutan dan kami bawa ke Kejati Lampung, untuk langsung kita eksekusi ke Lapas Rajabasa,” jelasnya.
Namun ditanya berapa lama terdakwa ini berada di Bengkulu, Idwin tidak bisa membeberkannya. “Kalau pengakuan dia kerja ada usaha di sana berapa lama, saya kurang tahu dia sudah lama dia ada di sana, cuma kita kan anggap itu sebagai statemen dia saja. Kalau penetapan DPO ini memang sudah lama, karena saat sidang juga terdakwa ini tidak pernah hadir (inabsensia, red),” ungkapnya.
Selain itu, kata Idwin, kurun waktu di tahun 2019 ini pihaknya sudah menangkap 6 DPO yang telah dieksekusi. “Jumlah yang belum tertangkap masih kurang lebih 7 DPO. Program tabur ini terus berjalan makanya kita terus berkoodiasi ke pusat untuk menangkap para DPO ini, termasuk Satono, artinya kita terus bekerja untuk meringkusnya,” pungkasnya.(*)
Sumber : radarlampung.co.id