Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190205-WA0057.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Enam Kades Laporkan Dugaan Penipuan Ke Polda Lampung

Loading

Mediamerdeka.co – Enam kepala desa se-Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan,melaporkan dugaan penipuan proses pelepasan lahan, beberapa waktu lalu,ke Polda Lampung.Dengan bukti laporan polisi nomor : LP/1969/XII/2018/SPKT, hari Kamis 27-Desember-2018.

Feriode,mewakili rekan kepala desa mendatangi Polda Lampung pada 27-Desember-2018.Dihadapan penyidik,Feri memberikan bukti-bukti berupa kwitansi tanda terima atas nama Iw dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh 3 orang terlapor yaitu,Au,Iw dan Cno.

“Kami dan rekan kepala desa lain melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Iw dan kawan-kawan.Kami sengaja melaporkan agar kami tidak dituduh melakukan pungli seperti yang diberitakan media belakangan ini,” terang Feri.

Hal senada dikatakan Sukarji Kepala Desa Sidoharjo.Menurutnya,enam kepala desa yaitu,desa Sinar Rejeki, Sumber Jaya,Margo Lestari, Purwotani,Sidoharjo dan Karang Rejo adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Iw Cs.

Padahal,niat kami baik, selaku kepala desa, kami ingin memperjuangkan status tanah warga agar dapat dibuatkan sertifikat hak kepemilikan.Tapi dengan kejadian ini,kami malah dituduh pungli.Makanya,kami enam kepala desa sepakat melaporkan kejadian ini ke penegak hukum,kata Sukarji.

Diceritakan sebelumnya,dugaan penipuan ini bermula dari keinginan warga yang di klaim menempati wilayah kawasan register 40 Gedung Wani seluas 35 ribu hektar lebih, untuk dilakukan prosrs pelepasan.

Keinginan warga tersebut,dimanfaatkan oleh Iw Cs.Cno,salah satu rekan Iw mempunyai kerabat salah satu dari enam kepala desa yang menjadi korban penipuan yaitu Asep.

Melalui Asep,Iw Cs kerap melakukan pertemuan dengan warga dan kepala desa membahas proses pelepasan lahan tersebut.Hinga ahirnya, enam kepala desa menyerahkan uang kepada Iw dan rekan sebagai tanda jadi pengurusan SK pelepasan.

Dalam pernyataanya, Iw dan rekan sanggup menerbitkan SK pelepasan lahan dari Kementerian Kehutanan RI,setelah 20 hari dibuatnya surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 20-Agustus-2018.

Pada surat pernyataan pertama yang ditandatangani tanggal 20-Agustus-2018, Iw dan rekan menerima uang sebesar Rp.395 juta dan kedua pada tanggal 5-Saptember-2018, menerima uang sebesar Rp.664 juta.

Dengan kejadian ini, kepala desa berharap agar pihak kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini.Agar tidak ada prasangka negatif terhadap mereka lagi. Irwan

Berita Terkait

Momen Apel Terakhir Sebagai Plt Bupati, Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Tidak Terpecah Karena Beda Pandangan Politik

Lampung Selatan (MM) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa memimpin Apel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *