Bandar Lampung (MM) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor …
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Penggandaan Uang Divonis 3,3 – 3,6 Tahun Penjara
Bandarlmpung, (Mediamerdeka.co)- Terdakwa Lasmi divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan dua rekanya Stefanus Prihanto dan Muharis divonis selama 3.tahun dan 3 bulan penjara. Mereka dipenjara terkait penipuan dengan kedok bisa menggandakan uang di PN Tanjungkarang, Kamis (12/12/2019). Ketua majlis hakim Novian Saputra Megatakan ketiga terdakwa Divonis berbeda …
Baca Selengkapnya
MediaMerdeka Demokrasi Dalam Pemberitaan




