Bandarlampung,-Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung menolak tegas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang masuk dalam Omnibus Law. Rencananya, beleid ini akan disahkan dalam paripurna yang digelar DPR-RI pada Kamis (8/10/2020).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, DPRD Lampung Deni Ribowo menegaskan, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya bahkan bukan hanya di Lampung, menolak RUU ini.
“Sebetulnya memang belum memiliki urgensi ditengah kegentingan Covid-19 ini. Ini terkesan dipaksakan dan akan merugikan buruh. Untuk itu, kami tegas menolak regulasi ini,” tandasnya, Senin (5/10).
Dia menilai, isi dari RUU Ciptaker yang sebentar lagi disahkan menjadi UU tersebut condong kepada kepentingan kaum kapitalis. Di mana, ditengah ekonomi yang sulit lantaran pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi kepentingan, bahwa rakyat membutuhkan perhatian dengan tidak adanya Undang-undang Ciptaker ini.
“Saya kira banyak kepentingan kaum pekerja terabaikan, alah condong lebih mendukung kaum kapitalis. Dan tidak mencerminkan implementasi Pancasila, sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini,” kata dia.
Karenanya, dia mengaku fraksi Partai Demokrat Lampung akan satu suara dengan Fraksi Partai Demokrat DPR-RI untuk tegas menolak aturan ini. “Kita mendukung buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Fraksi Partai Demokrat di DPR Ri pun sudah menarik anggota yang masuk dalam pihak yang merumuskan RUU ini. Temen-temen buruh silakan melakukan perlawanan terhadap RUU Ciptaker. Kita dukung Fraksi Demokrat bersama buruh,” tandasnya. (*)