Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181015-WA0072.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Fraksi Golkar : Isu Pemalsuan Tanda Tangan Pergeseran Isu Utama

Loading

Lampung, Mediamerdeka.co – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya komisi I menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra menjelaskan, adanya pemberitaan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari dengan tegas dibantahnya, dan dinilai isu pemalsuan tanda tangan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utamanya, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Hari ini kita sudah mendengar langsung keterangan dari Anggota Fraksi Partai Golkar yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, dan telah dijelaskannya secara gamblang dan detail, bahwa apa yang muncul dimedia sosial terkait pemalsuan tanda tangan adalah tidak benar, dan akibat dari isu tersebut Ibu Ririn Kuswantari merasa tersakiti, teraniaya, terdzolimi dan ini adalah fitnah, dan apa yang dirasakan Ibu Ririn juga dirasakan oleh Fraksi Partai Golkar, seharusnya isu utamanya adalah bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya (Sekda), karena sebagaimana aturan perundangan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD,” tegas Tony saat menggelar Konfrensi Pers diruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).
Tony yang didampingi Anggota Fraksi Partai Golkar Lainnya yakni Hj. Ririn Kuswantari, H. Riza Mirhadi, I Nyoman Suryana, FX. Siman, H. Thaib Husin dan H. Ali Imron juga menegaskan, terkait seleksi Jabatan Tinggi Madya yang dilakukan indikasinya terbuka tetapi tertutup, karena kepala daerah seyogyanya memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan peluang yang sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi peraturan perundangan-undangan untuk mengikuti seleksi tersebut, dan seleksi yang ada terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Mangement Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan MENPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pada hakekatnya aturan perundangan tersebut menyatakan bahwa, Pengisian Jabatan Tinggi Madya, baik itu di Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural dan Instansi Daerah, dilakukan secara terbuka, kompetitif, adil dan setara. Tidak boleh melakukan diskriminasi dan nepotisme. Pada awalnya sebanyak 9 orang yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi, tetapi yang mendapat rekomendasi dari Gubernur ada 4 orang, dan ini perlu dipertanyakan oleh Anggota Dewan,” jelas Tony.
Tony juga menjelaskan, beberapa nama yang tidak masuk dalam rekomendasi Gubernur Lampung seperti Kherlani dan Fahrizal Darminto yang dinilai berprestasi, dan tidak pernah memiliki permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdian selama ini.
“Saya mencontohkan Pak Kherlani, saat ini pangkatnya paling tinggi golongan 4-E dan dia tidak pernah ada permasalahan didalam menjalankan tugas dan pengabdianya selama ini tetapi tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur, kemudian Pak Fahrizal Darminto yang saat ini pangkatnya golongan 4-D, juga sudah mengikuti Lemhanas dan tidak pernah ada permasalahan selama menjalankan tugas dan Pengabdianya dijajaran Pemerintahan Provinsi Lampung, juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan inikan salah satu contoh saja yang perlu dipertanyakan oleh Komisi I sebagai Alat Kelengkapan Dewan didalam menjalankan fungsi pengawasannya, belum lagi mekanismenya, apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga Partai Golkar dengan ini mendukung upaya komisi I untuk melakukan fungsi pengawasan didalam seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung,” pungkas Tony.
Sementara Anggota Fraksi Partai Golkar H. Riza Mirhadi menambahkan, terkait persolan adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ririn Kuswantari, berdasarkan hasil Rapat Fraksi Partai Golkar akan segera dilaporkan oleh Ririn Kuswantari kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, karena persoalan ini tidak hanya mencidrai nama baik pribadi Ririn, akan tetapi telah mencidrai nama baik Fraksi Partai Golkar.
“Kami sudah mendengar secara langsung dan gamblang keterangan dari ibu Ririn dalam rapat Fraksi tadi, dan oleh sebab itu kita minta kepada Ibu Ririn yang saat ini merasa nama baiknya terusik, dan ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun kelembagaan Fraksi Partai Golkar, kita minta segera dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, dan langkah selanjutnya Fraksi Partai Golkar akan memikirkan dan mempertimbangkan hasil keputusan Badan Kehormatan apakah proses selanjutnya akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, kita tunggu saja perkembangannya,” tegas Riza.
Ditempat yang sama Anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan, terkait adanya tanda tangan yang discaning bukan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi murni kelalaian staf yang perlu pembinaan.
“Sekali lagi saya sampaikan dan tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapapun untuk memalsukan tanda tangan Pak Johan Sulaiman selaku Wakil Ketua Dewan, dan saya juga sudah sampaikan kepada Fraksi Partai Golkar secara detail, dan persoalan ini akan segera saya laporkan kepada Badan Kehormatan Dewan, serta berharap proses seleksi Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung dapat berlangsung, terbuka, Kompetitif, Adil, dan setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ririn.(*)

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *