Mediamerdeka.co- Pegawai sales distributor cat PT. Warna Agung Cabang Bandarlampung, diduga telah menyelewengkan atsu menggelapkan uang penagihan dari penjualan cat kepada 20 toko dengan kerugian sebesar Rp300 juta.
“Terdakwa atas nama Zikri Ramadhani telah melakukan tindak penyelewengan dan tidak menyetorkan uang kepada perusahaan demi kepentingannya sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (9/11/2018).
Jsksa mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan lantaran tidak menyetorkan uang tagihan tersebut. Atas kasus itu, terdakwa dikenakan pasal penipuan dan penggepan sebagaimana dengan pasal 374 dan pasal 372 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Warga Jalan Imam Bonjol, Gang Marwan, Bandarlampung ini, terancam kurungan penjara selama lima tahun,” ucapnya.
Perbuatan itu berawal saat terdakwa betugas menjadi sales cat dan membantu dalam penagihan penjualan cat. Terdakwa mencari pembeli dengan cara mendatangi setiap toko yang ada di Kota Bandarlampung. Cat tersebut dijual dengan cara tempo selama tiga bulan.
“Setelah mendapatkan pembeli, terdakwa mencatatnya dan menyerahkan ke pihak kantor. Pihak kantor mendata dan mengeluarkan surat order bersamaan dengan cat yang telah dipesan,” jelas JPU.
Berjalannya waktu, pihak perusahaan melakukan audit. Hasil dari audit kemudian di kroscek kelapangan utuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran barang tersebut.
“Pihak perusahaan mengetahui bahwa pembayaran cat telah diserahkan kepada terdakwa. Namun terdakwa tidak menyerahkan uang sebesar Rp300 juta tersebut melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya,” terangnya.