Bandarlampung ( Mediamerdeka)—– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti video conferensi (vicon) terkait Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, Senin (5/7/2021).
Pada kesempatan itu, selain mendengarkan penjelasan tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro, Gubernur juga melaporkan situasi terkini Covid-19 di Provinsi Lampung.
Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII sendiri akan dilaksanakan mulai dari 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tren perkembangan kasus aktif nasional per 4 juli 2021 sebesar 295.677 kasus. Hal ini merupakan rekor tertinggi kasus aktif nasional selama pandemi.
Untuk kasus aktif tertinggi per Provinsi per 4 Juli 2021, pertama DKI Jakarta dengan jumlah kasus aktif sebanyak 87.272 kasus. Ini merupakan Rekor tertinggi Jakarta Selama pandemik.
Kemudian kedua, Jawa Barat sebanyak 65.330 kasus, ketiga Jawa Tengah sebanyak 41.364 kasus, keempat Yogyakarta sebanyak 13.356 kasus, kelima Jawa Timur 11.358 kasus, dan seterusnya.
“Adapun beberapa Provinsi selain jawa-bali dengan kasus aktif lebih dari 4 ribu kasus per 4 juli diantaranya Papua 9.262 kasus, Kalimantan Timur 5.665 kasus, Kalimantan tengah 5.371 kasus, Kepulauan riau 4.823 kasus, dan Sumatera barat 4.125 kasus,” ujar Menko Perekonomian.
Menko Perekonomiam menjelaskan bahwa ada 43 Kabupaten/Kota non jawa-bali dengan assesment kesehatan berada di level 4.
Berdasarkan kasus harian, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat menunjukkan tren peningkatan kasus baru dalam 14 hari terakhir.
Oleh karena itu, Menko Perekonomian Airlangga mengungkapkan akan dilaksanakan perpanjangan PPKM Mikro tahap XII diperpanjang dan diperketat mulai dari 6 juli sampai dengan 20 juli 2021.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal melaporkan bahwa berdasarkan penilaian Gugus Tugas untuk tanggal 20-27 juni 2021, Kabupaten yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Kemudian 13 Kabupaten/Kota Orange, dan 1 Kuning. Situasi kabupaten/Kota dapat berubah setiap minggunya sesuai dengan penilaian Gugus Tugas dengan kriteria epidemologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.
Kemudian, per tanggal 29 Juni 2021, Satgas Pusat telah mengeluarkan penilaian zona, dimana ada 1 Kabupaten yang masih merah yaitu Pringsewu, dan 13 Kabupaten/Kota orange, dan 1 zona kuning.
“Untuk Pringsewu, kita harus melakukan upaya yang keras terkait hal ini. Sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, situasi kondisi dapat menjadi zona orange atau kuning kembali,” jelas Gubernur Arinal.
Untuk zona orange, lanjutnya, harus melakukan tata laksana dan strategi agar tidak masuk zona merah. Penerapan PPKM Mikro pada level desa hingga RT merupakan strategi yang perlu kita laksanakan dalam penanganan kasus Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Gubernur Arinal berharap dengan kerja keras yang dilakukan bersama, terlebih beberapa hari yang lalu telah melakukan rakor bersama Kabupaten/Kota dapat melakukan penanganan Covid-19 dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, vicon tersebut turut diikuti di antaranya Kepala BNPB, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Bengkulu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Papu Barat, Sekda Kalimantan Timur, dan Sekda Papua. (Adpim)