Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung untuk menjaga Netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Briefing terkait mewujudkan Netralitas ASN dan PPNPN Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Lt. III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (7/2/2024).
“Saya ingin agar ini bisa dipahami betul. Kita sedang menghadapi situasi yang sangat bersejarah untuk bangsa. Artinya pemilihan ini jangan dianggap suatu hal yang biasa, harus secara netral memberikan haknya dan tidak boleh berpihak dengan cara yang tidak objektif. Netralitas birokrat sangat dijunjung tinggi,” ujar Gubernur Arinal.
Untuk itu, Gubernur mengajak mewujudkan netralitas agar pada saatnya nanti pemilu bisa terselenggara dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan sejumlah bentuk larangan ASN dalam pelaksanaan Pemilu diantaranya dilarang ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
Juga, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; dan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menambahkan bahwa ASN harus netral sesuai dengan ketentuan. Dan akan diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan membentuk tim untuk pemantauan, nanti ada posko-nya disini. Dan pada saat pemungutan suara kita juga akan melakukan pemantauan lapangan,” ujar Fahrizal. (Adpim)