Bandarlampung,(MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi fleksibiltas kepada 16 SMK Negeri di Lampung dalam pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
Penetapan kuputusan Gubernur Lampung berdasar Nomor: G/242/VI.02/HK/2023, itu disambut baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta SMK Negeri yang menerima penetapan tersebut.
Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung, Drs. Moh Edy Harjito, mengatakan penetapan 16 SMK Negeri sebagai BLUD sudah berdasar hasil penilaian dan pembinaan pola pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Atas keputusan tersebut, kata Kepala SMK Negeri 2 Bandar Lampung itu, satuan pendidikan dapat mengelola anggaran secara tertib dan disiplin, baik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD maupun BLUD.
Kewajiban lain, diminta menyempurnakan pola tata kelola dan standar pelayanan minimal, serta menyusun rencana strategis bisnis berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Lampung.
“Selain itu juga menyusun rencana strategis organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan,” ujarnya yang mengaku SMK Negeri 2 Bandar Lampung juga mejadi salah satu SMK akan menerapkan BLUD itu.
Tak sampai di situ, satuan pendidikan juga mampu menerapkan standar akuntasi, serta menerapkan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pendidikan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Berdasar keputusan Gubernur Lampung itu, penetapan untuk dilaksanakan mengenai hal ini sejak dikeluarkan keputusan pada April lalu. Insyaallah 16 SMK Negeri yang diberikan mandat ini siap melaksanakan,” katanya.
Ia mengatakan, keputusan mengenai hal ini juga diketahui Menteri Dalam Negeri, DPRD Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektur dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. (***)
16 SMKN Berstatus BLUD:
- SMKN 2 Bandar Lampung
- SMKN 3 Bandar Lampung
- SMKN 4 Bandar Lampung
- SMKN 5 Bandar Lampung
- SMKN 6 Bandar Lampung
- SMKN 7 Bandar Lampung
- SMKN 8 Bandar Lampung
- SMKN I Kota Bumi
- SMKN 3 Kota Bumi
- SMKN 2 Metro
- SMKN 3 Metro
- SMKN Padang Cermin
- SMKN 1 GedongTataan
- SMKN Tanjung Sari
- SMKN 1 Menggala
- SMKN 1 Liwa