Bandarlampung (MM)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin (07/12/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.21/551/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.3-6273 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Gubernur melantik Achmad Saefulloh, SH., MH. sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, kemudian dr. Edwin Rusli, M.KM. sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Drs. Lukman MM. dilantik sebagai Kepala Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung.
Menurut Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto ada beberapa hal yang ingin disampaikan oleh Gubernur Lampung dan menjadi catatan penting bagi pejabat tinggi pratama yang baru saja dilantik.
Di antaranya Gubernur menyampaikan agar pejabat yang baru saja dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berintegritas, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Jabatan itu amanah yang diberikan sesuai pertimbangan kompetensi, integritas dan loyalitas yang memadai, tiga unsur ini seperti segitiga yang kokoh, jika salah satunya tidak terpenuhi maka akan pincang,” ujar Sekda.
“Oleh karenanya Jadilah pemimpin yang cerdas dan bekerja keras, jujur dalam tindakan dan ikhlas dalam pengabdian, sehingga akan mampu menunjukkan dharma bhaktinya pada daerah, dan selalu siap menerima tugas dan tanggungjawab dari pimpinan,” pungkas Sekda (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).