Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/Rumah-Sakit-Abdul-Moeleok-bandar-lampung.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Foto Istimewa RSUDAM Bandarlampung

Gubernur Ridho Gratiskan Mobil Jenazah Pasien Kelas 3 di RSUD Abdul Muluk Lampung

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.c- RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek adalah Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Lampung dan merupakan Rumah Sakit Rujukan Tertinggi di Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pergub No. 42 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan penggunaan mobil jenazah di RSUD. Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Maka  RSUD Dr. H Abdul Moeloek melakukan pengembangan dalam rangka mewujudkan layanan RSUD Dr. H Abdul Moeloek yang optimal sehingga visi RSUD Dr. H Abdul Moeloek ” Rumah Sakit Unggul Dalam Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian Kesehatan di Sumatra ”   dapat segera terealisasikan.

RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek  mempunyai 4 Unit Ambulans dan 5 Unit mobil jenazah. Satu dari 4 unit ambulans terdapat AMBULANS FLU BURUNG merupakan ambulans gawat darurat yang dilengkapi dengan ventilator dan peralatan emergensi lainnya, sedangkan 3 ambulans lainnya merupakan ambulans transportasi. Unit Ambulans RSUDAM adalah transportasi utama bagi tenaga medis RSUDAM dalam menunjang pelayanan kesehatan yang diberikan.

Pada tahun 2018 akan ada penambahan 5 unit kendaran terdiri dari 3 unit mobil ambulans dan 2 unit mobil jenazah melalui pengadaan dana subsidi Pemerintah Provinsi Lampung serta dana pendampingan operasional mobil jenazah gratis untuk pasien tidak mampu dan dirawat di kelas 3.

Prosedur penggunaan mobil jenazah dan ambulans :

  1. Pasien atau keluarga pasien yang memerlukan jasa ambulans atau mobil jenazah datang ke pool ambulans.
  2. Petugas menjelaskan tentang administrasi baik tarif maupun syarat-syarat penggunaan mobil jenazah dan ambulans baik pasien umum maupun pasien JKN. Jika pihak keluarga jenazah akan menggunakan kendaraan dari luar RSUDAM, maka petugas Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah membuatkan surat pernyataan tentang permintaan tersebut yang ditanda tangani oleh keluarga jenazah dan diketahui oleh kepala ruang Forensik dan Kamar Jenazah.
  3. Pasien atau keluarga pasien menyelesaikan administrasi penggunaan mobil jenazah dan ambulans.
  4. Setelah administrasi selesai maka petugas mobil jenazah atau ambulans mengisi buku harian dan membuat surat jalan yang diketahui oleh Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket saat itu.
  5. Petugas/ supir mengantar sesuai dengan surat jalan dari rumah sakit dan melapor kepada Kepala Pool Ambulans atau koordinator piket setelah menunaikan tugasnya.(Red)

 

 

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *