Ilustrasi

Hakim dan Tergugat I Tidak Hadir, Sidang Mediasi YPS Ditunda Senin

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)Sidang Mediasi antara Pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) sebagai penggugat dengan Subki E Harun sebagai tergugat I di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, kembali gagal dan ditunda Senin 15 Juni 2020 mendatang, karena Hakim mediasi berhalangan hadir.

Selain menggugat Subki E Harun sebagai tergugat 1, para pendiri YPS juga menggugat Ir. Bambang Irawan sebagai tergugat II dan Slame tAbdul Latif sebagai tergugat 3.

Ketiganya digugat karena melakukan rapat mengatasnamakan pendiri YPS dengan menunjuk Subki E Harun sebagai Pembina sebagaimana tertuang dalam AkteNotaris Imran Ma’ruf, SH No. 1 tanggal 1 Nopember 2002.

Pengangkatan Subkidan kawan kawan di dalam Akte Notaris Imron Ma’ruf No. 1 Tahun 2002 tersebut dianggap ilegal karena tidak melibatkan pendiri YPS yang terdapat di dalam AkteNotaris No. 18 Tanggal 20 Desember 1977.

Para pendiri YPS tahun 1977, diantaranya Amir Husin, SH dan MaryatiAkuan, SH menilai, pengangkatan Subki E Harun pada tahun 2002 sebagaimana tertuang di dalam Akte No. 1 Tanggal 1 Nopember 2002 tidak sah. Karena sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang berhak untuk mengangkat Pembina adalah Pendiri.

Sidang yang sedia nya berlangsung Kamis 11 Juni 2020 ini adalah sidang ketiga kalinya. Karena Subki E Harun tidak pernah menghadiri sidang, sehingga sidang selalu ditunda. Karena sudah yang  ketiga kalinya, sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Juru bicara keluarga para pendiri Erie Hermawan, SE, MM menekan kan pada sidang mediasi yang akan datang pihaknya hanya berpegangan pada prinsip bahwa pengangkatan pembina yayasan sah apabila dilakukan oleh pendiri sesuai dengan UU. No. 16 Tahun 2001. Oleh karena itu, pihak nya minta agar kewenangan pendiri tersebut dikembalikan sesuaidengan UU.

Errie Rubini menambahkan, Bambang Irawan sebagai tergugat 2 dan Slamet Abdul Latif sebagai tergugat 3 sudah menyatakan bersedia untuk dilakukan musyawarah. “Pak Bambang Irawan dan Pak Slamet Abdul Latif sudah menyatakan bersediau ntuk bermusyawarah ”ujarnya

Tegugat 2 dan Tergugat 3  sudah membuat pernyataan bahwa keduanya mengakui terjadi kesalahan dalam menerapkan UU No.16/2001 tentang Yayasan di YP Saburai, karena mencantumkan nama PihakPertama,sebagai Pendiri sebagaimana tertuang di dalam akta YP Saburai No.1 Tertanggal 1 November 2002.

Tergugat 2 danTergugat 3 juga sudah membuat pernyataan agar pengangkatan Pembina YPS disesuaikan dengan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana yang berhak mengangkat Pembina adalah Pendiri.

Keduanya mengaku bersalah dan sudah mengajukan permohonan maaf kepada para pendiriyang masih ada dan para ahli warisnya. Mereka juga meminta agar AktaNotaris YP Saburai No. 1 tertanggal 01 Nopember2002 yang mengangkat Subki E Harus sebagai Pembina, berikut turun anak tanya dibatalkan demi hukum.

Agar kegiatan YP Saburai tidak terganggu dengan adanya pembatalan akta tersebut, selanjutnya, kami berpendapat bahwa yang berhak merevisi pengangkatan para anggota Organ Yayasan Pendidikan Saburai, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 untuk pertama kalinya adalah Para Pendiri yang sah, sesuai akta No. 18 tertanggal 20 Desember 1977 dan terdaftar sebagai Pendiri pada AHU KEMENKUMHAM.(tim)

 

Berita Terkait

Krakatau Run Meriahkan Festival Krakatau 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Mirza memeriahkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *