Bandarlampung,mediamerdeka.co- Terpidana Narkoba M. Akbar hanya bisa terdiam mendengar vonis dari Majlis Hakim yang diketuai Novian, SH, selama 17 tahun penjara, dalam di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (14/8/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut nya selama 18 tahun penjara lantaran kedapatan membawa 20 plastik bening ukuran sedang berisi sabu sabu dengan berat 2029,61 gram. Menurut Jaksa terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Menurut Ketua Majlis Hakim Novian, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana diatur dalam dakwaan kedua yaitu pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akbar selama 17 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada didalam sel tahanan. Selain pidana penjara 17 tahun terdakwa dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan Kuruangan,” kata Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berawal pada 20 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 Wib, dimana saat itu terdakwa mendapat perintah dari Abu Cik (DPO) untuk mengantar sabu kepada Imam Maulana (telah meninggal dunia) di Bandar Lampung, lalu hari berikutnya terdakwa mendapat telpon dari orang yang tidak ia kenal saat itu dia diperintahkan untuk bertemu di Jalan Helvita Meda untuk mengambil barang.
“Setelah mendapat barang, sekitar pukul 18.00 wib terdakwa berangkat dari Medan menuju Kota Bandarlampung dengan menaiki mobil PO Siliwangi Antar Nusa. 25 Januari sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa tiba di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, tepatnya disekitaran SPBU dan bertemu Imam Maulana menyerahkan barang jenis sabu, saat transaksi itu terjadi anggota polisi datang menangkap keduanya,” kata Jaksa.
Bahwa benar saat terjadinya pengkapan terhadap Imam Maulana dan terdakwa M Akbar keduanya melakukan perlawanan, saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya sehingga menyebabkan Imam Maulana meninggal dunia dan terdakwa dapat dilumpuhkan.
Berdasarkan keterangan terdakwa bahwa benar dia telah tiga kali mengantar barang kepada Almarhum Imam Maulana, pengiriman barang pertama dilakukan pada Januari 2017 sebanyak 1/2 Kilo Gram sabu, lalu pengeringan kedua dilakukan pada Desember tahun yang sama sebanyak 1/2, setiap melakukan pengiriman barang Abu Cik memberi upah sebesar Rp10 juta.
“Pengiriman barang yang terakhir dengan berat 2029,61 gram terdakwa mendapat upah sebesar Rp30 juta. Namun digagalkan petugas dan satu tersangka lain atas nama Imam dilakukan tindakan tegas sehingga meninggal dunia,” kata Jaksa dalam dakwaanya