Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Disdikbud Bandar Lampung, mulai hari ini, Senin (15/10/2018) mengirimkan Surat Edaran (SE) pelarangan siswa membawa telepon seluler (Ponsel) berkamera dan berbasis android ke SD dan SMP se-Bandarlampung.
Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana Novel, Senin (15/10/2018) saat persiapan Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia Tahun 2018, di SDN 2 Rawa Laut Bandar Lampung mengatakan, SE dikirimkan ke sekolah melalui pihaknya.
Menurut dia, pelarangan siswa membawa ponsel android dan berkamera mulai diterapkan pada pekan ini tanpa terkecuali. “Surat hari ini sudah mulai kami edarkan ke sekolah-sekolah. Efektif pelarangan berlaku sejak sekolah menerima surat,” ujar dia.
Untuk mengantisipasi siswa tetap membawa ponsel berkamera pasca SE diberlakukan, menurut Eka pihaknya akan setiap hari melakukan razia kepada siswa dengan melibatkan guru di sekolah.
“Kami akan minta sekolah setiap hari memeriksa siswa agar tidak membawa ponsel berkamera. Ponsel bagi anak-anak cukup membahayakan bila penggunaannya tidak dipantau oleh keluarganya,” kata Eka yang juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud itu.
Eka mengatakan, bila siswa masih kedapatan membawa ponsel berkamera, orang tua siswa akan diundang ke sekolah untuk diberitahu mengenai bahaya penggunaan ponsel pada anak usia sekolah.
“Mudah-mudahan SE pelarangan membawa ponsel itu ditaati siswa dan sekolah. Kalau ada siswa masih membawanya, kami minta orang tuanya yang mengambil ke sekolah,” kata dia.